Larangan Mudik Idulfitri 2021
Mudik Indulfitri 2021 Dilarang, Dishub Palu: Semua Kendaraan Masih Bisa Beroperasi
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik idulfitri 2021.
Penulis: fandy ahmat | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan mudik idulfitri 2021.
Peniadaan mudik Lebaran 2021 berlaku 6-17 Mei 2021.
Teranyar, jangka waktunya diperluas menjadi H-14 dan H+7 pelarangan mudik, yakni berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Meski demikian, sejumlah kendaraan tetap diperbolehkan selama pelaksanaan larangan mudik berlangsung.
Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Muhammad Arif Lamakarate mengatakan, semua moda transportasi masih bisa beroperasi namun dengan persyaratan tertentu.
Baca juga: Safari Ramadan AHY ke Palu: Sapa Kader Demokrat dan Dijadwalkan Kunjungi Makam Guru Tua
Baca juga: Jajanan Buka Puasa di Kota Palu: Kue Perahu Jadi Incaran Warga di Tondo
Baca juga: Orang dengan Keperluan Ini Diizinkan Bepergian Selama Larangan Mudik Idulfitri 2021
Selama larangan mudik itu, kata Arif, kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian, yaitu kunjungan duka atau berobat dan perjalanan dinas.
"Semua jalur transportasi darat, laut maupun udara tetap berjalan, tetapi hanya untuk penumpang yang memenuhi kriteria. Transportasi untuk keperluan emergency seperti logistik dan ambulans itu juga diperbolehkan," ujar Arif, Minggu (25/4/2021).
Kata Arif, operasi skrinning dokumen surat izin perjalanan di setiap pos masuk atau pintu kedatangan.
Bagi pelaku perjalanan untuk berobat atau duka keluarga, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.
"Bagi pelaku perjalanan dinas, baik ASN maupun swasta, harus mengantongi surat tugas dari pimpinannya. Demikian pula keperluan berobat atau kunjungan duka, harus ada surat pengantar dari aparat lingkungan setempat," jelas Arif.
Baca juga: Orang dengan Keperluan Ini Diizinkan Bepergian Selama Larangan Mudik Idulfitri 2021
Baca juga: Trik Tukang Ojek Pangkalan Terminal Induk Mamboro Dapatkan Penumpang di Masa Pandemi Covid-19
Selain keperluan itu, Arif meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah soal larangan mudik.
Pemerintah meniadakan mudik Lebaran tahun ini, kata dia, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
""Risiko penularan dapat terjadi saat seseorang dalam perjalanan ke kampung halaman atau mudik. Sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah. Kalau untuk melepas rindu saat Lebaran, gunakanlah sarana telekomunikasi seperti video call atau lainnya," kata Arif. (*)