Kemnaker Tegaskan Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak THR, Begini Hitungannya

Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR.

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Sementara pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Dengan demikian bila kamu karyawan dengan status outsourcing atau pun masih karyawan kontrak, kamu tetap berhak mendapatkan THR Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Kontrak dan Outsourcing Berhak THR, Bagaimana Hitungannya?", 
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved