Kamis, 30 April 2026

Warisan Presiden Soeharto Kembali Dirampas Negara di Era Presiden Jokowi, Ini Daftar Harta Cendana

Berikut daftar harta warisan mantan Presiden Soeharto ke anak-anaknya yang kembali dirampas atau disita negara di era Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Tayang:
handover
Keluarga Cendana 

Meski begitu, pihaknya perlu menghitung valuasi dan menginventarisasi aset-aset di dalamnya, termasuk tanah dan bangunan.

Besaran asuransi bakal diketahui setelah tim menginventarisasi tempat wisata yang sebelumnya di kelola Yayasan Harapan Kita itu.

"Makanya ini sedang dilakukan, kita valuasi tanahnya dan bangunannya. Kita lihat mana yang perlu diasuransikan. Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan," tutur Encep.

Pengambilalihan juga diharapkan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Pasalnya selama ini, TMII tidak pernah menyetor PNBP ke negara.

Maklum, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tidak ada aturan lebih detil mengenai hak negara seperti PNBP.

"Kita belum ada yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 77 apalagi baru berdiri yayasan itu. Saat itu tidak diatur. Kalau sekarang nanti akan diatur," pungkas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

Total aset tanah yang berhasil dihitung mencapai Rp 20,5 triliun.

Saat ini, tim tengah menghitung aset bangunan di dalam TMII.

Nantinya Kemensetneg bakal mengelola TMII bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.

Melalui Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Artinya, pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita dihentikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, dasar hukum terkait pengambilalihan TMII adalah Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," kata Pratikno.

Sumber: Kompas
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved