Palu Hari Ini
BPJS ketanagerjaaan Sebut Hanya 28 Persen Buruh di Kota Palu Terdaftar Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan menyebut hanya sekitar 28 persen buruh alias pekerja di Kota Palu yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - BPJS Ketenagakerjaan menyebut hanya sekitar 28 persen buruh alias pekerja di Kota Palu yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu masih PR berat bagi kami dan akan bersinergi dengan pemerintah khususnya Kota Palu," jelas Kepala BPJS Ketanagerjaaan Kota Palu Raden Harry Agung Cahya, Minggu (2/5/2021) siang.
Raden Harry Agung Cahya menyebutkan, tidak cukup dari setengah jumlah buruh yang di Kota Palu terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
"Kalau menurut data yang ada sama kami di Kota Palu jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Jamsostek atau yang terlindungi dalam jaminan sosial itu baru 28 persen," sebut Raden Harry Agung Cahya.
Baca juga: Sahur On The Road, YRFI Sulteng Bagikan Sembako ke Panti Asuhan di Palu
Baca juga: Heboh Pasukan Denjaka Dikirim Berantas KKB Papua, TNI AL: Pergerakan Mereka Hanya Allah yang Tahu
Baca juga: Rektor Untad Bacakan Pesan Menteri Nadiem Makarim di Upacara Hardiknas, Begini Pesannya
"Dari angkatan kerja 185 ribuh baru 43 ribuh yang terdaftar dan sisanya 142 sekian itu belum menjadi peserta Jamsostek," sambungnya
Ia menjelaskan, para pekerja yang tidak terdaftar di Jamsostek ketika terjadi kecelakaan.
Selain dapat kehilangan nyawa juga membuat pihak keluarga korban terbebani akibat hilangnya kepala keluarga yang bertanggungjawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Itu berarti orang yang 142 ini belum terlindungi saat bekerja dengan resiko pekerjaan yang kapan saja bisa terjadi," terangnya.
Selain itu, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan, bila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjaannya sebagai anggota Jamsostek.
Baca juga: Pendaftaran Taruna TNI AL Dibuka Hingga 7 Mei, Cek Syaratnya
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Rp 469 Juta
Maka surat izin perusahaan akan di cabut dan bahkan mungkin lebih berat pemiliknya bisa dipidanakan
"Kalau menurut undang-undang sudah jelas kalau perusahaan tidak mendaftarkan dirinya dalam program jaminan sosial itu bisa mendapatkan sangsi administratif sampai pencabutan surat izin usahanya," jelasnya.
"Kalau undang-undang ketenagakerjaan itu bisa menjadi sangsi pidana," tambah Raden Harry Agung Cahya. (*)
Ket foto : Raden Harry Agung Cahya kepala BPJS ketanagerjaaan Kota Palu/Alan Sahril