Idulfitri 2021 di Sulteng
Pemkab Banggai Bolehkan Salat Id di Masjid dan Lapangan, Herwin Yatim: Tetap Taati Prokes
Bupati Banggai Herwin Yatim membolehkan masyarakat melaksanakan salat idulfitri 1442 hijriyah di masjid maupun lapangan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Herwin Yatim membolehkan masyarakat melaksanakan salat idulfitri 1442 hijriyah di masjid maupun lapangan.
Meski begitu, masyarakat diminta selalu mentaati protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 selama menunaikan Salat Id, terutama masker.
“Insya Allah boleh. Semua sudah diimbau selalu taat atas Prokes dan disiplin untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing,” kata Herwin kepada TribunPalu.com, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pemkot Palu Bagikan Hibah Ratusan Juta untuk Rumah Ibadah dan Ormas
Baca juga: Apa Kabar Gaji dan THR ASN Bangkep? Sekda: Syarat Transfer Dana Sudah Dipenuhi
Prokes itu wajib dipatuhi sehingga masyarakat melaksanakan salat Idulfitri tetap terjaga dan terhindari dari Penularan Covid-19.
Herwin menyebut Kabupaten Banggai sudah masuk dalam zona orange, dengan jumlah penderita Covid-19 semakin sedikit yaitu per tanggal 3 Mei 2020 hanya tersisa 14 orang.
“Itupun dirawat secara mandiri,” tutur Herwin.
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 Banggai per 3 Mei 2021, sebanyak 14 kasus Covid-19 Banggai yang terdiri dari Kecamatan Luwuk satu orang, Luwuk Utara tiga orang, Luwuk Selatan satu orang, Luwuk Timur tiga orang, Toili Barat tiga orang, Bualemo dua orang, dan Kecamatan Bunta satu orang.(*)