Idulfitri 2021
Kemenag soal Pelaksanaan Idulfitri 2021: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 2021 M / 1442 H.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 2021 M / 1442 H.
Panduan pelaksanaan Idul Fitri tersebut, termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, di antaranya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diharuskan untuk dilakukan di rumah pada zona merah dan zona oranye Covid-19.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Polsek Toili Ciduk Penyelundup Elpiji 3 Kg, Pertamina Pastikan Pangkalan Tak Terlibat
Baca juga: Jelang Lebaran, Polisi Geledah Tempat Penjualan Saguer di Jl Rajamoili Palu
Baca juga: Diadang di Pos Penyekatan Cikalongkulon, Pemudik Ini Tak Berhenti dan Malah Tabrak Polisi
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19, dilansir situs Kemenag:
PERTAMA, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
KEDUA, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Baca juga: Diadang di Pos Penyekatan Cikalongkulon, Pemudik Ini Tak Berhenti dan Malah Tabrak Polisi
Baca juga: Cara, Syarat, dan Jadwal Daftar Beasiswa LPDP 2021, Akses di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
KETIGA, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
KEEMPAT, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
Baca juga: Kapolres Palu Cek Kesiapsiagaan Personel di Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Tinombala 2021
Baca juga: Tips Kesehatan: Atasi Mata Lelah karena Terlalu Lama Menatap Layar Komputer dengan Cara Berikut
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
KELIMA, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
KEENAM, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
KETUJUH, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SE Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Kemenag: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah