Awas Riba, Ini Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 oleh UAS dan Buya Yahya
Hati-hati, jangan sampai terjerumus pada riba tanpa disadari. Simak berikut penjelasan tentang hukum tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2021
TRIBUNPALU.COM - Hati-hati, jangan sampai terjerumus pada riba tanpa disadari.
Simak berikut penjelasan tentang hukum tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2021 oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.
Idul Fitri 2021 hanya tinggal hitungan hari.
Persiapan masyarakat jelang Lebaran pun sudah mulai terlihat.
Salah satunya yang selalu terjadi di setiap jelang
Baca juga: Rahasia Terungkap, Ternyata Umi Pipik Dipoligami Ustaz Jefri, Punya Niat Menikah Lagi?
Lebaran adalah menukar uang baru.
Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran 2021.
Nah, Umat muslim melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya hari lebaran.
Salah satu yang kerap ditemui adalah orang-orang yang menyediakan jasa penukaran uang baru.
Jadi biasanya pecahan receh uang baru ini akan digunakan untuk diberikan pada kerabat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia, Sabtu 8 Mei 2021: Jambi Hujan Petir, Serang Banten Cerah
Bahkan Selain pemerintah melalui Bank Indonesia, dan sejumlah bank, sebagian orang menawarkan jasanya untuk menukar uang baru.
Biasanya orang-orang ini dapat ditemui di pinggir jalan, pasar, atau sekitar terminal, stasiun dan pelabuhan.
Semisal, uang 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1.000 rupiah, maka uang yang ditukarkan tidak boleh dikurangi atau ditambah, semisal penukar hanya memperoleh pecahan 1.000 sebanyak 9 lembar.
Hal ini lantaran, jika menukar mata uang yang sejenis maka harus memenuhi 2 syarat, yakni sama nilai dan tunai/on the spot.
Jika ada salah satu yang dilanggar, maka hukumnya adalah riba.