Awas Riba, Ini Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 oleh UAS dan Buya Yahya

Hati-hati, jangan sampai terjerumus pada riba tanpa disadari. Simak berikut penjelasan tentang hukum tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2021

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan uang kertas rupiah - Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad & Buya Yahya 

Bila pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran Kolektif

Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada BI melalui email

Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.

Wajib membawa dokumen yakni formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, fotocopy KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan

Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad & Buya Yahya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved