Idul Fitri 2021

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 oleh Kemenag RI, Turut Atur soal Malam Takbiran

Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19.

egy massadiah via Tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI: Penyelenggaraan salat Idul Fitri dengan protokoler kesehatan selama pandemi Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Bahkan pemerintah telah memberlakukan larangan mudik dan kerumunan massa untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 telah mengatur segala aktivitas kegiatan masyarakat selama libur Idul Fitri 1442 Hiriyah.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Jelang Lebaran, Lakukan 3 Tips Ini untuk Mengatur Pola Makan saat Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 1442 H, Ustaz Abdul Somad: Ada Kekeliruan yang Harus Diluruskan

Baca juga: Kapan Waktu Diperbolehkannya Bertakbir di Hari Raya Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/62018).
SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/62018). (Warta Kota/henry lopulalan)

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (7/5/2021).

Edaran yang diberikan Kemenag RI mengatur kegiatan-kegiatan di malam takbiran dan Salat Idul Fitri.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia meminta kepada seluruh jajaran Kemenang untuk bisa menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, terutama pengurus masjid serta panitia Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Baca juga: Cara Milenial Bersilaturahmi, Ini Sticker & Ucapan Lebaran Idul Fitri 2021 Bisa Kirim via Chat WA

Baca juga: Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 2021: Boleh Dilakukan di Lapangan untuk Zona Hijau & Kuning

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Minggu (24/5/2020).
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Minggu (24/5/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19:

a. Malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

d. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved