Palu Jari Ini
Batas Akhir 2023, Dinas PUPR Sulteng Desak Pemkot Bebaskan Lahan Pembangunan Jembatan IV Palu
BPJN tidak akan melakukan tender terkait pembangunan jembatan jika tidak ada surat persetujuan dari pemilik lahan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR) Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera membebaskan lahan pembangunan Jembatan IV Palu.
Itu disampaikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng Muhamad Syukur dalam rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng di ruang Rapat Nagana, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (7/5/2021) pagi.
Muhamad Syukur menyebutkan, sesuai dengan surat dari Direktur Jendral Bina Marga nomor: PS 0102-Db/479 tanggal 23 April 2021 perihal percepatan pembebasan lahan untuk rekontruksi Jembatan Palu IV.
"Pemkot Palu agar melakukan upaya percepatan terkait proses pembebasan lahan agar pelaksanaan kegiatan rekonstruksi jembatan IV dapat segera terealisasi dan dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Palu," ucap Muhamad Syukur.
Baca juga: Respon Orangtua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat Ketahui Kehamilan Pertama Buah Hatinya
Baca juga: Tak Kapok, 3 Kali Lakukan Penipuan Investasi, Wanita Ini Kembali Terjerat Kasus Sama Senilai Rp 48 M
Dia menambahkan, jika BPJN tidak akan melakukan tender terkait pembangunan jembatan jika tidak ada surat persetujuan dari pemilik lahan.
"BPJN dapat mengusulkan untuk ditenderkan Ke Dirjen Bina Marga setelah terdapat surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan dari pada pemilik lahan diserahkan kepada BPJN Sulawesi Tengah," kata Muhamad Syukur.
Pelaksanaan tender jembatan tersebut dilaksanakan secara simultan dengan proses penyelesaian pembebasan lahan penggantian Jembatan Palu IV terlebih dahulu.
Kontrak akan ditandatangani setelah penyelesaian ganti rugi kepada seluruh warga pemilik lahan.
Hibah pembangunan jembatan oleh pemerintah Jepang akan segera berakhir 31 Mei 2023.
"Sesuai dengan surat direktur sistem dan strategi penyelenggaraan jalan dan jembatan, Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR nomor: HL 0201-BP/351 tanggal 7 April 2021," ucap Muhamad Syukur.(*)