PPDB 2021
Cek 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK Negeri di Sulteng
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 tingkat SMA dan SMK negeri dilakukan dengan 4 jalur.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dilakukan dengan 4 jalur.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng Muhlis mengatakan, jalur penerimaan peserta didik baru untuk SMA Negeri di Sulawesi Tengah menggunakan jalur zonasi, afirmasi, alasan perpindahan orangtua/Wali dan jalur prestasi.
"Untuk jalur zonasi kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara jalur prestasi itu kuotanya hanya 30 persen," jelas Muhlis, Selasa (18/5/2021) siang.
Ia menuturkan, dua jalur PPDB lainnya seperti afirmasi kuotanya hanya 15 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara untuk alasan perpindahan orangtua sesuai aturan dapodik hanya menyediakan paling banyak 5 persen.
Baca juga: Operasi Ketupat Tinombala 2021: Polda Sulteng Catat 37 Lakalantas, 13 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Kadis PUPR Janji Jalan Rusak di Nuhon Banggai Diperbaiki Tahun 2022
Baca juga: Lurah Tondo Tegur Warganya soal Kebersihan: Buang di Tempatnya Sesuai Jadwal
Selain itu PPDB tingkat SMK dan SLB Negeri tidak menggunakan aturan zonasi, sebab hal itu sesuai dengan pasal 15 Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
"Jalur penerimaan peserta didik baru bagi SMK dan SLB Negeri dikecualikan alias tidak ada jalur zonasi,” kata Kabid SMA Disdikbud tersebut.
Ada sejumlah ketentuan PPDB pada jalur Zonasi ini dikecualikan untuk seperti;
1. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
2. Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN)
3. Sekolah Menengah Atas Negeri Olahraga (SMANOR)
4. TK, SD, SMP, SMA Negeri Terpadu Madani
5. SMA/SMK/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
6. Sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
7. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).
Untuk penetapan wilayah zonasi khusus Sekolah Menengah Atas wajib menggunakan peta wilayah zonasi sesuai penetapan Pemprov Sulteng nomor 420/163/DIS.DIKBUD-G.ST/2021 tanggal 3 Mei 2021. (*)