Tunjangan Bisa Tembus Rp 33 Juta, Berikut Rincian Gaji PNS di Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham kembali membuka pendaftara CPNS untuk tahun 2021.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham kembali membuka pendaftara CPNS untuk tahun 2021.
Kemenkumham tercatat sebagai instansi paling diminati saat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun Anggaran 2019.
Untuk seleksi CPNS tahun 2021, Kemenkumham diprediksi kembali menerima banyak pendaftar.
Bukan tanpa alasan, PNS di Kemenkumham ternyata memili gaji dan tunjangan cukup besar.
Tunjangan yang bisa didapatkan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan.
Baca juga: 6 Tips Memotret Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 dengan HP:Setting Kamera hingga Gunakan Aplikasi Ini
Baca juga: SIUP UMKM Gratis, Disperindag Palu: Jangan Takut Pajak
Baca juga: Mengurus SIUP Tak Dipungut Biaya, Pemkot Palu: SIUP Itu Penting dan Jangan Takut Pajak
Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan itu menyebutkan, tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
Lantas berapa sih tunjangan di Kemenkumham?
Perincian tunjangan kinerja Kemenkumham
Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham.
Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.
Di antaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni kepala cabang rumah tahanan (rutan) negara.
Berikut perincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.O00,00
Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00
Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00
Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00
Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00
Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00
Gaji pokok PNS
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkumham, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber TribunJambi.com