Mengapa Penyintas Covid-19 Baru Boleh Divaksin Setelah Sembuh 3 Bulan? Simak Alasannya
Pasien tersebut sudah memiliki kekebalan tubuh alami setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 belum boleh melakukan vaksinasi.
Mengapa Penyintas Covid-19 Baru Boleh Divaksin Setelah Sembuh 3 Bulan? Simak Alasannya
TRIBUNPALU.COM - Hingga saat ini, Pemerintah masih terus mengupayakan program vaksinasi untuk masyarakat, guna membentuk herd immunity.
Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang mengikuti program tersebut.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, pasien Covid-19 yang baru saja sembuh tidak disarankan untuk langsung mengikuti program vaksinasi.
Dokter Heidy Agustin, Sp. P(K) mengatakan jika pasien tersebut sudah memiliki kekebalan tubuh alami setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
"Nanti setelah tiga bulan, kadar antibodi kembali menurun. Maka perlu ditingkatkan kembali imunitas menggunakan vaksin," katanya saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).
Larangan tersebut tidak hanya untuk penderita Covid-19 yang baru saja sembuh.
Baca juga: Pemerintah Masih Gencarkan Program Vaksinasi Covid-19, Simak Tips Ini Agar Aman saat Divaksin
Baca juga: Pidato di Global Health Summit, Jokowi Sebut Tidak Adanya Kesetaraan Vaksin Covid-19 di Dunia
Baca juga: Hotman Paris Pamer Hasil Tes Serologi, Imunitas di Atas 250 Usai Vaksin, Kini Siap Bertarung Hukum
Orang yang memiliki riwayat alergi obat tertentu juga tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi secara langsung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam serta Konsultan Alergi Immunologi, dr Gatot Soegiarto.
Ia mengatakan alergi obat dapat memicu reaksi yang lebih spesifik terhadap obat yang dikonsumsinya, sementara itu saat disuntik vaksin justru belum tentu terdapat reaksi.
"Alergi terhadap suatu obat hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan obat lain termasuk vaksin Covid-19. Jadi vaksinasi diperbolehkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
Namun beredar kabar terkait diperbolehkannya seseorang yang memiliki alergi obat untuk disuntik vaksin.
Hal itu dibenarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang menyatakan, seseorang yang mengalami alergi obat dan makanan tetap diperbolehkan menerima vaksin.
Baca juga: Apa Itu Vaksin Covid-19? Kenali Manfaat hingga Efek Sampingnya
Baca juga: Apa Itu Vaksin Gotong Royong? Ini Cara Pendaftaran Vaksin Gotong Royong hingga Tarif Vaksinasi
Baca juga: Ada 5,6 Juta Vaksin AstraZeneca, Menkes Minta Masyarakat Segera Ikuti Program Vaksinasi
Dalam keterangan tertulisnya, PAPDI mengatakan orang yang belum dipebolehkan menerima vaksin Coronavac jika memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat, akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.
Berbeda dengan orang yang baru saja divaksin, kemudian dalam jangka waktu satu minggu kemudian ternyata positif Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/vaksinnnnn.jpg)