Mengenal Lebih Dekat, Apa Itu Pancasila? Berikut Pengertian, Kedudukan dan Fungsinya
Para pendiri Republik Indonesia sudah menyepakati Pancasila sebagai Dasar Negara. Penetapan itu terjadi pada 18 Agustus 1945.
Mengenali Lebih Dekat, Apa Itu Pancasila? Berikut Pengertian, Kedudukan da Fungsinya
TRIBUNPALU.COM - Negara Indonesia berdiri atas perjuangan para pendiri dan masyarakat dalam melawan penjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan.
Para pendiri Republik Indonesia sudah menyepakati Pancasila sebagai Dasar Negara.
Penetapan itu terjadi pada 18 Agustus 1945.
Lalu apa itu pancasila?
Dalam sebuah buku karya Fais Yonas yang bertajuk "Memahami Pancasila", dalam bahasa Sansekerta Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi atau asas.
Sehingga pengertian Pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, pancasila dalam kehidupan bernegara dikenalkan pertama kali oleh Soekarno.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Cocok Dikirim WA atau Status di Sosmed
Baca juga: FPI Tidak Setuju Pancasila Diganti, Habib Rizieq: Karena Peninggalan Ulama
Baca juga: Masyarakat Pro Pancasila Alami Penurunan, Ketua MPR Minta Pancasila Jadi Pelajaran Wajib
Ia mengatakan jika Pancasila merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad dan terpendam oleh kebudayaan barat.
Sehingga Pancasila tidak hanya sebagai falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik.
Seperti yang sudah tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dengan pemaknaan tersebut, maka kedudukan Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan di berbagai bidang.
Seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Baca juga: Moeldoko Pertaruhkan Leher Untuk Tegakkan Pancasila: Saya Tidak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan
Baca juga: Langgar Prokes, Puluhan Warga di Luwuk Disanksi Menghafal Pancasila hingga Bersihkan Sampah
Baca juga: Jokowi Legalkan Produksi Miras, Fraksi PKS DPRD Palu: Jelas Mencederai Nilai-nilai Pancasila
Fungsi dan Peranan Pancasila
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, maka bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai jiwa bangsa.
Maknanya, segala tatanan kehidupan di Indonesia berada di dalam jiwa Pancasila.
Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.
Pancasila telah ada sejak Bangsa Indonesia ada atau tepatnya sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian bangsa Indonesia tertuang dalam lima sila pada Pancasila.
Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai hal yang memberikan corak ciri khas bangsa Indonesia di mata dunia.
Selain itu, Pancasila juga dimaknai sebagai pembeda yang membedakan antara bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.

Baca juga: Hastag #RemovePerpresMiras Trending di Twitter, Video Pemuda Mabuk Lupa Pancasila Kembali Viral
Baca juga: Apa Hubungan Simbol Pancasila dengan Maknanya? Cek Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 4 SD Hal 62, 63, 64
Baca juga: Rangkuman Materi & Jadwal Belajar dari Rumah Selasa 17 November 2020,SD Kelas 4-6 Belajar Pancasila
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua hukum tunduk dan bersumber dari Pancasila.
Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedanghkan hukum adalah nilai instrumental.
4. Pancasila sebagai moral pembangunan bangsa
Segala pembangunan di negara Indonesia berdasarkan atas Pancasila.
Baik itu pembangunan sumber daya manusia ataupun alamnya.
Kemudian Pancasila juga dimaknai sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter arah dan tujuan segala pembangunan.

Baca juga: Polemik Rizieq Shihab: Dalang Insiden Monas, Tersandung Kasus Pornografi dan Penghinaan Pancasila
Baca juga: Wakil DPRD Kotawaringin Barat Salah Lafalkan Sila ke-4 Pancasila di Depan Demonstran
Baca juga: 8 Fakta tentang Sosok Tante Lala yang Viral Ajari Anak Hafalkan Pancasila: Berasal dari Gorontalo
5. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bangsa
Maknanya, segala kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam Pancasila.
Pancasila juga merupakan perwujudan pelaksanaan nilai-nilai kehdiupan yang sesuai dangan sila-sila.
6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Pancasila memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Pancasila berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Di mana panitia tersebut adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat.
Sehingga Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
(TribunPalu.com/Hakim)