Aksi Bejat HS Nodai Nenek 71 Tahun, Penyakit Stroke Bikin Korban Tak Kuasa Melawan
Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial HS warga Bolang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
TRIBUNPALU.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial HS warga Bolang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
HS tega merudapaksa nenek berusia 71 tahun yang sedang menderita penyakit stroke.
Aksi HS tersebut tentu tidak patut ditiru.
Akibat perbuatannya, HS harus mendekam di sel tahanan setelah sebelumnya burom selama 10 hari.
Sedangkan korban sendiri merupakan warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna berinisial SG.
Baca juga: Terungkap Perlakukan Kejam Israel pada Tahanan Wanita dan Anak di Bawah Umur Palestina di Penjara
Baca juga: Cerita di Balik Saus Cajun di BTS Meal: Saus Favorit Member BTS hingga Asal Mula Saus Cajun
Baca juga: Gempa M 5,7 Guncang Bolaang Uki, Sulut, Jumat Pagi, Tidak Berpotensi Tsunami, Waspada Gempa Susulan
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapaksa.
Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).
Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.
Pjs Kapolsek Bintauna menambahkan, pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).
Baca juga: Dapat Keluhan Aksi Premanisme di Tanjung Priok, Jokowi Langsung Telepon Kapolri: Tolong Diselesaikan
Baca juga: SD Gamaliel Palu Gunakan Aplikasi ePerpus dari Gramedia untuk Tingkatkan Minat Baca Siswa
Baca juga: Pelaku Jambret Hp di Palu Diciduk Polisi, 1 Rekannya Masih Diburu
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.
Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.
Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.
Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban.
Korban tidak bisa melawan dikarenakan korban dalam keadaan sakit stroke. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Seorang Pria Merudapaksa Nenek 71 Tahun yang Sakit Stroke, Dibekuk Aparat seusai Buron 10 Hari