Palu Hari Ini

Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah

Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah

Editor: Haqir Muhakir
handover
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu belum mengambil sikap terkait rencana Pemerintah pusat yang akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah barang dan jasa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengungkapkan, wacana Pemerintah pusat akan menarik PPN harus dikaji lagi.

Sebab menurutnya akan banyak dampak ditimbulkan dari kebijakan tersebut apabila disahkan.

Ia mengatakan, salah satu dampak ketika kebijakan itu disahkan akan menambah dan berdampak langsung pada biaya pendidikan.

"Nanti bisa berdampak pada biaya pendidikan dan menambah beban bagi masyarakat," ujarnya, Jumat (11/6/2021) siang.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS Singgung Kasus Ahok hingga Ungkit Soal Operasi Intelijen Hitam

Baca juga: Warga Abaikan Papan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Bau Busuk Ganggu Pengendara

Ansyar menyebutkan, sekolah swasta dan yayasan akan kebingungan sebab hal itu akan membuat pihak yayasan dan sekolah mencari pembiayan untuk membayar PPN itu.

"Darimana sekolah atau yayasan untuk membayar? pasti akan ada kost lagi makanya itu harus dikaji lagi asas manfaatnya apabila sekolah dan jasa pendidikan ditarik PPN nya," ujarnya.

"Apakah lembaga pendidikan ini wajar untuk diberi beban?," tambahnya.

Ia meminta agar Pemerintah Pusat benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat saat ini.

Terlebih saat ini kondisi Kota Palu umumnya Sulawesi Tengah dan secara global masih dilanda Pandemi Covid-19.

"kami berupaya tidak ada beban karena pendidikan adalah hak dan pelayanan dasar bagi masyarakat, Sedangkan tidak ada beban masih ada yang tidak sekolah," jelas Ansyar.

Baca juga: Aksi Bejat HS Nodai Nenek 71 Tahun, Penyakit Stroke Bikin Korban Tak Kuasa Melawan

Baca juga: Terungkap Perlakukan Kejam Israel pada Tahanan Wanita dan Anak di Bawah Umur Palestina di Penjara

Sebelumnya, Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang atau jasa tertentu.

Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved