Palu Hari Ini
Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah
Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah
Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan.
Sebelumnya jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.
Dalam Pasal 2 PMK itu disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
Kemudian jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN, termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal.
Lalu dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.
Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Untuk jasa penyelenggaraan pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan.
Kemudian pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang. Namun, jika revisi KUP 'diketok', maka berpotensi dikenai PPN. (*)