Palu Hari Ini

Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah

Rencana PPN Lembaga Pendidikan, Dikbud Palu: Sedangkan Tak Ada Beban Masih Ada yang Tak Sekolah

Editor: Haqir Muhakir
handover
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu belum mengambil sikap terkait rencana Pemerintah pusat yang akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah barang dan jasa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengungkapkan, wacana Pemerintah pusat akan menarik PPN harus dikaji lagi.

Sebab menurutnya akan banyak dampak ditimbulkan dari kebijakan tersebut apabila disahkan.

Ia mengatakan, salah satu dampak ketika kebijakan itu disahkan akan menambah dan berdampak langsung pada biaya pendidikan.

"Nanti bisa berdampak pada biaya pendidikan dan menambah beban bagi masyarakat," ujarnya, Jumat (11/6/2021) siang.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, HRS Singgung Kasus Ahok hingga Ungkit Soal Operasi Intelijen Hitam

Baca juga: Warga Abaikan Papan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Bau Busuk Ganggu Pengendara

Ansyar menyebutkan, sekolah swasta dan yayasan akan kebingungan sebab hal itu akan membuat pihak yayasan dan sekolah mencari pembiayan untuk membayar PPN itu.

"Darimana sekolah atau yayasan untuk membayar? pasti akan ada kost lagi makanya itu harus dikaji lagi asas manfaatnya apabila sekolah dan jasa pendidikan ditarik PPN nya," ujarnya.

"Apakah lembaga pendidikan ini wajar untuk diberi beban?," tambahnya.

Ia meminta agar Pemerintah Pusat benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat saat ini.

Terlebih saat ini kondisi Kota Palu umumnya Sulawesi Tengah dan secara global masih dilanda Pandemi Covid-19.

"kami berupaya tidak ada beban karena pendidikan adalah hak dan pelayanan dasar bagi masyarakat, Sedangkan tidak ada beban masih ada yang tidak sekolah," jelas Ansyar.

Baca juga: Aksi Bejat HS Nodai Nenek 71 Tahun, Penyakit Stroke Bikin Korban Tak Kuasa Melawan

Baca juga: Terungkap Perlakukan Kejam Israel pada Tahanan Wanita dan Anak di Bawah Umur Palestina di Penjara

Sebelumnya, Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang atau jasa tertentu.

Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan.

Sebelumnya jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam Pasal 2 PMK itu disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Kemudian jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN, termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal.

Lalu dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.

Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Untuk jasa penyelenggaraan pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan.

Kemudian pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang. Namun, jika revisi KUP 'diketok', maka berpotensi dikenai PPN. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved