Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Jembatan Torate Cs ke JPU, Ini Hasilnya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jembatan Torate kepada JPU.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jembatan Torate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka merupakan Christian Andi Pelang dan Rahmuddin Loulembah dengan nilai kontrak sebesar Rp 14,9 Miliar.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan,
Setelah menerima pelimpahan itu adapun dalam waktu dekat JPU akan segera melimpahkan berkas perkara, ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Longki Lepas Peserta Jalan Santai
Baca juga: Bupati Banggai Mulai Menata Birokrasi, Dua Pimpinan OPD Diganti
Baca juga: Infodemi Marak di Media Sosial, Ini Penjelasan Diskominfo Sulteng
"Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng menahan tersangka Rahmuddin Loulembah di rumah tahanan Polda Sulteng," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, pada Jumat (11/6/2021).
Ia juga menerangkan, tersangka Rahmuddin Loulembah merupakan Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng.
"Dimana tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, merugikan negara Rp 2,8 miliar," kata Reza.
Sebelumnya penyidik telah menahan tersangka lainnya Cristian Andi Pelang, pada Rabu (23/3/2021) lalu, dimana sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu ia menerangkan, bahwa kasus ini berawal dari 2018, saat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulteng melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs.
"Dengan pagu anggaran nilai kontrak Rp 14,9 M bersumber dari APBN," terang Reza.
Adapun pekerjaan Torate Cs meliputi, ruas jalan Tompe-Pantoloan yaitu jembatan Torate panjang 9,60 meter dengan nominal Rp 3,6 miliar.
Jembatan Laiba panjang 6,80 meter Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V panjang 6,80 meter Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II panjang 6,80 meter Rp3,6 miliar.
"Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar," kata Reza.
Selain itu pekerjaan juga dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara.
Kemudian, pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh Masnur untuk melanjutkan progres yang ada.