Banggai Hari Ini
Dua Pengguna Narkoba di Luwuk Diciduk Polisi, Satu Masih Pelajar
Personel Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria dan perempuan terduga penyalahguna dan peredaran narkoba di Kelurahan Jole, Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Personel Satuan Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria dan perempuan terduga penyalahguna dan peredaran narkoba di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu malam (13/6/2021).
Kedua terduga pelaku ini bernisial MJ alias J (14), Kelurahan Keleke Kecamatan Luwuk dan seorang perempuan berinisial CV alias C (26) warga Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
“Iya benar kita baru saja menangkap seorang remaja dan perempuan. Remaja ini masih berstatus sebagai pelajar, sedangkan perempuannya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Senin (14/6/2021).
Penangakapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa MJ alias J akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas informasi itu, petugas langsung bergerak dan menangkap MJ.
Baca juga: Penampilang Istri Wali Kota Hadianto saat Hadiri Festival Vaksin di Palu
Baca juga: Lakukan 4 Hal Ini Sebelum Mengolah Makanan Berbahan Dasar Jamur Agar Tak Lembek
Dari hasil penggeledahan di TKP, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dan kaca pireks.
“Berdasarkan pengakuan pelajar ini bahwa barang haram ini didapatkan dari seorang perempuan yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” beber Makmur.
Tanpa menunggu lama, petugas kemudian langsung menuju ke salah satu rumah dan berhasil menangap seorang perempuan berinisial CV.
Di tangan CV, petugas menemukan satu paket sabu.
“Anggota juga menemukan sebuah kaca pireks,” kata dia.
Petugas kemudian menggelandang kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. (*)