Banggai Hari Ini

Jadi Pembicara di Luwuk Banggai, Bupati Sigi Berbagi Tips Tuntaskan Konflik Agraria

Bupati Sigi memaparkan pengalamannya dalam menyelesaikan masalah konflik agraria di daerahnya

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NAWI
Bupati Sigi Moh Irwan Lapata menjadi pembicara dalam seminar daerah tentang Reforma Agraria Sulawesi Tengah di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Sigi Moh Irwan Lapata menjadi pembicara dalam seminar daerah tentang Reforma Agraria Sulawesi Tengah di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (16/6/2021) sore.

Bupati Sigi memaparkan pengalamannya dalam menyelesaikan masalah konflik agraria di daerahnya.

Dia menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan daerah, tercatat ada 75 persen kawasan hutan di Kabupaten Sigi.

Kawasan hutan itu terdiri dari hutan lindung dan hutan konservasi.

"Kawasan hutan ini tidak boleh diganggu dan dikelola. Klaim Negara sangat kuat dan sangat besar," kata dia.

Sementara itu ada 25 persen di Kabupaten Sigi adalah kawasan budidaya, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, dan kehidupan masyarakat lainnya.

Baca juga: Cara Klaim Potongan Token Listrik PLN Bulan Juni 2021, Berlaku untuk Pelanggan 450 dan 900 VA

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Pencairan

Problem saat itu adalah, sejumlah petani Sigi mengelola kawasan hutan lindung dan konservasi tersebut untuk ditanami coklat, dengan luas sekitar 10 hektare.

Akibatnya, petani dikejar-kejar oleh aparat, bahkan ada yang diproses tanpa jalur pengadilan.

"Masyarakat tuntut ganti rugi tidak bisa. Di satu sisi sudah dikelola warga, tapi di sisi lain masuk dalam kawasan yang dilarang," papar Irwan.

Dengan peristiwa tersebut, dia langsung bergerak sesaat setelah menjabat Bupati Sigi untuk mencari solusi.

"Dalam menyelesaikan masalah agraria, Negara harus hadir," tandasnya.

Irwan akhirnya mengambil kebijakan dengan cara mendata kembali lahan masyarakat yang diklaim Negara, bahkan kebijakan itu dituangkan dalam mekanisme RPJMD.

"Saya bersama tim memasukan (kebijakan) itu dalam rencana pembangunam daerah, lalu dituangkan lagi dalam rencana strategi daerah dan rencana kerja pemerintah daerah," paparnya.

Proses ini cukup panjang, apalagi format penyelesaian konflik agraria belum diatur baku dalam Undang-undang dan pelaksanaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved