Benarkah Anak Tunggal Tak Boleh Menikahi Anak Yatim? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menejelaskan fenomena larangan anak tunggal menikahi anak yatim di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Benarkah Anak Tunggal Tak Boleh Menikahi Anak Yatim? Ini Penjelasan Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Dalam kehidupan bermasyarakat, cukup banyak diketahui beberapa tradisi-tradisi atau mitos-motos terkait dengan pernikahan.
Salah satunya ialah tidak diperbolehkannya anak tunggal yang menikahi anak yatim.
Padalah, menikah itu hukumnya sunah yang dianjurkan kepada setiap umat Islam.
Yang terpenting bukan menikah dengan sesama mahram atau orang yang memiliki hubungan darah.
Meski dikatakan sunah atau tidak wajib, beberapa ulama masih memiliki perbedaan dalam berpendapat.
Terlepas dari perdebatan pendapat tersebut, Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku.
Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah)
Lalu benarkah anak tunggal tidak boleh menikahi anak yatim?
Baca juga: Tidak Diampuni Selama 40 Tahun jika Tinggalkan Puasa Ramadhan? Buya Yahya: Itu Riwayat Palsu
Baca juga: Nasihat Buya Yahya untuk Karyawan Bank Konvensional Terkait Riba dan Diterimanya Ibadah
Baca juga: Cara Menjaga Rumah Tangga Agar Tetap Harmonis Meskipun LDR, Begini Tips Buya Yahya

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menejelaskannya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Ia mengatakan bahwa hal itu hanya merupakan keyakinan di masyarakat saja.
Sehingga dalam ajaran agama Islam tidak membenarkan hal tersebut.
"Itu keyakinan-keyakinan di masyarakat saja. Tidak dibenarkan oleh syariat Islam, jadi tidak diharamkan," katanya.
Bahkan Buya juga tidak mengetahui keyakinan yang berkembang di masyarakat itu berasal dari mana.
Buya menjelaskan hal ini lantaran terdapat pertanyaan dari seorang jemaah yang berasal dari Padang.
Ternyata tak hanya di Padang saja keyakinan-keyakinan tentang pernikahan yang berkembang di masyarakat.
Di kawasan Jawa Timur juga dibenarkan oleh Buya, jika pernah terdapat keyakinan serupa.
Baca juga: Bagaimana Cara Tunangan dalam Islam? Berikut Penjelasan dan Nasihat dari Buya Yahya
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya terkait Surga dan Neraka yang Tidak Akan Pernah Padam
"Cuma tidak tahu itu sumbernya dari mana. Itu tidak terjadi hanya di Padang saja.
Tetapi di Jawa Timur juga ada, cuma saya lupa namanya. Tapi sekarang sudah jarang ditemui," sambung Buya.
Dari penekanan tersebut, dapat diketahui jika menikahi seorang perempuan yang berstatus yatim diperbolehkan.
Bahkan dalam ajaran Islam itu menjadi sebuah keutamaan, lantaran bisa menolong hidup anak yatim.
"Jadi menikah dengan perempuan yang nggak punya seorang bapak, nggak boleh ada keyakinan seperti itu.
Malah itu menjadi keutamaan karena menolong anak yatim," tandas Buya Yahya saat menjawab sebuah pertanyaan dari jemaah.
Meskipun demikian, juga terdapat beberapa hal yang perlu dikhawatirkan.
Salah satunya ialah kehidupan setelah menikah, yakni bersama siapakah ibu dari perempuan tersebut akan tinggal.
Hal itu dikarenakan karena anak perempuannya sudah mengikuti tempat tinggal sang suami.
"Cuma mungkin cara hidup di masa depannya khawatir, misal seandainya anak gadis itu nggak ada bapak.
Kalau udah nikah dibawa sama anak lakinya, nanti ibunya tinggal sama siapa," ungkap Buya.
Baca juga: Puasa Sunnah Syawal 6 Hari Harus Dimulai di Tanggal 2 Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Nasihat Bulan Syawal, Buya Yahya: Banyak Setan Berlomba-lomba Mengganggu Manusia
Baca juga: Manakah yang Harus Didahulukan, Bayar Utang Puasa atau Puasa Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya menjelaskan jika hal ini hanyalah perkara musyawarah terkait cara hidup setelah pernikahan itu saja.
"Ini masalah musyawarah, bagaimana cara hidupnya nanti saja," kata Buya.
Sehingga hal itu tidak menjadi urusan dalam syariat Islam, justru dikatakan sebagai bentuk menolong anak yatim.
"Nggak ada urusan dengan syariat, itu menolong orang malah hebat," lanjutnya.
Lebih lanjut Buya menjelaskan, apabila si anak tunggal hanya memiliki ayah saja, sedangkan anak perempuan hanya memiliki ibu saja, maka diperbolehkan ayah dari anak laki-laki juga meminang ibu dari anak perempuan tersebut.
"Apalagi anak tunggalnya punya bapak saja, yang perempuan punya ibuk saja. Yaudah nikah saja semuanya.
Baca juga: Etika Meminjam Barang, Hati-hati saat Barang Pinjaman Tiba-tiba Hilang, Buya Yahya Beri Penjelasan
Baca juga: Bulan Syawal Diyakini sebagai Bulan Baik untuk Menikah, Ini Tanggapan Buya Yahya

Artinya bapak ibunya gitu juga ikutan dinikahkan. Jadi anak sama anak, besan dengan besan," jelas Buya.
Yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini ialah, tidak ada keyakinan-keyakinan semacam itu yang diajarkan oleh syariat Islam.
Sehingga sebagai umat Islam, kita harus menghindarinya dan tidak mempercayai hal-hal tersebut.
Dengan adanya keyakinan-keyakinan seperti inilah, muncul ketakutan dalam masyarakat dan pamali terkait pernikahan.
"Nggak ada keyakinan-keyakinan kayak gitu, jangan dipercaya.
Gara-gara yang demikian itu muncullah pamali, yang orang jawa bilang 'ora elok'," tandas Buya Yahya.
Bahkan selain keyakinan larangan anak tunggal menikahi anak yatim, terdapat beberapa keyakinan lain.
Buya mencontohkan, keyakinan larangan menikah antar kampung dengan kampung, suku dengan suku yang bisa menyebabkan kematian ataupun musibah.
"Bahkan ada keyakinan antar kampung dengan kampung, suku dengan suku untuk larangan menikah.
Ada kampung sana kalau nikahnya Senin, nanti membawa musibah dan meninggal.
Kalau membicarakan orang hidup pasti ada meninggalnya. Itu pasti," tandas Buya.
(TribunPalu.com/Hakim)