2 Polisi Tersangka Penembakan Pengawal Rizieq Shihab Masih Berstatus Polri, Bebas Masuk Kantor
dua tersangka yang diduga menembak laskar pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri. juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya
TRIBUNPALU.COM - Seperti diketahui dua tersangka yang diduga menembak laskar pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri.
Kasus keduanya akan segera memasuki tahap persidangan.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, EPZ, FR dan MYO.
Namun, EPZ tidak dilanjutkan prosesnya karena yang bersangkutan Meninggal Dunia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran korps Bhayangkara.
"Anggota tersebut bahasanya itu bukan tidak bertugas atau dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Politisi Nasdem Tolak Dugaan Sebagai Donatur Senjata KKB, Sonny Wanimbo Siap Dipanggil Polda Papua
Baca juga: Ganjar-Puan vis a vis Jaka Tingkir-Pangeran Timur, Belajar dari Sejarah Sebagai Kaca Benggala
Sejauh ini, kata Ahmad, kedua tersangka juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya.
Namun, dia tak mengetahui apakah keduanya masih aktif bekerja atau tidak.
"Dia sebagai anggota Polri ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa. Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," jelasnya.
Baca juga: Cek Zodiakmu! Ini 5 Zodiak Kurang Beruntung Soal Cinta Besok 20 Juni 2021, Gemini dan Libra Termasuk
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan status keanggotaan kedua penembak laskar pengawal Rizieq Shihab itu masih melekat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kita nunggu aja keputusannya gimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.
Baca juga: Info Cuaca Senin, 21 Juni 2021, BMKG : 23 Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Disertai Angin
Bareskrim Polri juga telah melimpahkan berkas perkara perbaikan kedua tersangka FR dan MYO kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nantinya jika dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal diproses hukum di persidangan.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kronologi Penembakan