Banggai Hari Ini
CSR Tak Boleh Tunai, Asisten 2 Setda Banggai: Rawan Disalahgunakan
Terbukti, ada oknum kepala desa di Kabupaten Banggai yang tersandung masalah hukum akibat menerima duit CSR dari perusahaan, dan diduga disalahgunakan
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai meminta pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah agar Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tidak diberikan dalam bentuk tunai.
"Harus dalam bentuk barang atau bangunan," kata Asisten 2 Setda Banggai, Alfian Djibran, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Video Viral Maling Bobol Rumah Kosong di Kota Palu, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Baca juga: Sertijab Gubernur Sulteng, Ini 9 Misi Rusdy Mastura-Mamun Amir
CSR dalam bentuk uang tunai, kata Alfian, akan sangat rawan disalahgunakan.
Terbukti, ada oknum kepala desa di Kabupaten Banggai yang tersandung masalah hukum akibat menerima duit CSR dari perusahaan, dan diduga disalahgunakan.
"Ini harus menjadi pelajaran supaya program CSR dari perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak," ungkap Alfian.
Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana berinisial SE ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Banggai, 27 April 2021 silam.
SE diduga menggelapkan dana pembangunan masjid sebesar Rp 200 juta.
Dana itu merupakan bantuan dari perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Desa Siuna.
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka SE juga diduga menggelapkan dana kompensasi dari perusahaan nikel untuk warga Siuna yang berekonomi lemah sebesar Rp 100 juta.
Dana ini diberikan tunai kepada pemerintah desa yang diduga diterima oleh tersangka SE, namun ternyata dana sebesar Rp 100 juta itu tidak disalurkan kepada masyarakat. (*)