Banggai Hari Ini
Konsumsi Miras, 15 Warga Asal Maluku Utara Diamankan Polisi di Luwuk Banggai
Sebanyak 15 warga asal Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terpaksa berurusan dengan polisi.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 15 warga asal Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara terpaksa berurusan dengan polisi, Rabu (23/6/2021) siang.
Mereka digelandang ke Mapolsek Luwuk lantaran kedapatan menggelar pesta miras, Selasa malam (22/6/2021).
Belasan warga Maluku Utara itu diamankan di dua lokasi berbeda saat polisi menggelar patroli rutin di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 botol miras berbagi jenis.
Lokasi pertama diamankan sebanyak 8 warga Pulau Taliabu di Pelabuhan Rotan Luwuk, dan barang bukti miras jenis cap tikus, dan bir.
Baca juga: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Akan Berkantor di Mamboro
Baca juga: Update Perburuan Teroris MIT: Kapolda Sulteng Teteskan Air Mata, Situasi di Poso Belum Kondusif
“Selanjutnya saat patroli di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton diamankan lagi 7 warga asal Pulau Taliabu mengonsumsi miras jenis bir sebanyak enam botol,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary, Rabu (23/6/2021).
Di hadapan petugas, mereka mengaku datang ke Luwuk untuk keperluan menjual hasil bumi dan berlanja barang sembako.
“Untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan mereka diamankan guna diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia. (*)