Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Swab RS UMMI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu.
Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Sementara itu, dengan pasal yang sama, Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.
Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri-TNI akan diturunkan untuk menjaga persidangan hari ini.
Pengamanan yang akan dilakukan personel gabungan bersifat situasional dengan melihat kondisi massa di PN Jakarta Timur.
(TribunPalu.com/Hakim)