Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Swab RS UMMI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). 

Seusai Jalani Sidang, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Swab RS UMMI

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS). 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/6/2021), Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Ia juga diduga turut serta melakukan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," ujarnya yang dikutip dari laman Tribunnews.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rizieq Shihab juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto saat memutuskan sidang.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Penembakan Pengawal Rizieq Shihab Masih Berstatus Polri, Bebas Masuk Kantor

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut 11 Nama Orang Penting dalam Sidang Pledoi: Ada Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Diketahui hukuman ini lebih ringan atau berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang berbeda sebelum tuntutan dijatuhkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar, berharap majelis hakim memvonis kliennya secara adil dan benar.

Dilansir dari laman Kompas, Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan vonis perkara hasil tes usap.

"Semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," kata Aziz dalam sambungan telepon.

Ia mengatakan, Rizieq dan Hanif Alatas dalam kondisi sehat. Keduanya diketahui ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, Andi Tatat tidak ditahan. "Alhamdulillah, Habib dan lainnya sehat walafiat," ujarnya.

"Alhamdulillah, Habib dan lainnya sehat walafiat," ujarnya.

Baca juga: Awalnya Kurang Sehat, Habib Rizieq Tiba-tiba Sembuh Ketika dengar Tuntutan 6 Tahun Penjara

Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab akan Dibebaskan Juli 2021

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu.

Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.

Sementara itu, dengan pasal yang sama, Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.

Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri-TNI akan diturunkan untuk menjaga persidangan hari ini.

Pengamanan yang akan dilakukan personel gabungan bersifat situasional dengan melihat kondisi massa di PN Jakarta Timur.

(TribunPalu.com/Hakim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved