Banggai Hari Ini

Pesta Miras di Banggai Berujung Penikaman

Korban yang diketahui berusia 36 tahun itu merupakan korban penikaman di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Penulis: Asnawi Zikri |
TribunPalu.com/HandOver
Aparat Kepolisian mengamankan pelaku penikaman berinisial BG alias B (36) di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (25/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, terpaksa dilarikan ke RSUD Luwuk, pada Jumat (25/6/2021) dinihari.

Korban yang diketahui berusia 36 tahun itu merupakan korban penikaman di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban mendapatkan perawatan khusus lantaran mengalami luka tusuk di lengan dan rusuk kiri.

Baca juga: Besok Ada 2 Ribu Vaksin Gratis dari Polres Sigi Untuk Warga, Catat Lokasinya

Baca juga: Satgas Operasi Yustisi Sosialisasi Pembatasan Jam Malam di Kota Palu

Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban bersama pelaku dan rekan-rekannya tengah asyik Pesta Miras di Kelurahan Jole.

Namun setelah korban baru saja bergabung, pelaku yang diketahui berinisial BG alias B (36) itu merasa jenuh dan pamit pulang ke rumahnya.

"Tetapi malah ditegur oleh korban," ungkap AKP Pino.

Korban yang merasa tersinggung lalu menghampiri terduga pelaku sehingga terjadilah adu mulut. 

Tak selang berapa lama, pelaku mengambil pisau lipat warna hitam yang disimpan di dalam tas kecil miliknya.

“Pelaku langsung menusuk korban pada bagian tangan dan samping rusuk sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Luwuk,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP. 

Setibanya di TKP, pelaku ternyata sudah tidak berada di tempat dan telah menyerahkan diri ke Mapolsek Luwuk.

“Barang bukti telah diamankan. Pelaku akan diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Pino. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved