Palu Hari Ini
DP3A Palu Libatkan Lembaga Adat Tekan Kasus Kekerasan Perempuan
Data kasus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu menurun pada tahun 2020 yaitu sebanyak 81 kasus.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Data kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu kian menurun pada tahun 2020 yaitu sebanyak 81 kasus.
"Untuk tahun 2021 masih kami perhitungkan dan masih sampai bulan April, tapi tahun 2020 kasus terhadap perempuan itu sedikit menurun," jelas Kepala DP3A Irmayanti Pettalolo, pada Senin (28/6/2021)
Maka dari itu, DP3A Palu gencar akan lakukan pencegahan dengan bekerjasama terhadap pihak terkait guna menurunkan angka kasus Kekerasan terhadap Perempuan.
Baca juga: Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Banggai Amblas, Warga Gotong Royong Buat Jembatan Darurat
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Palu Kian Tinggi, Ini 10 Arahan Wali Kota Hadianto kepada OPD
Baca juga: HANI 2021, BNNP Sulteng Gelar Pemilihan Duta Anti Narkoba
"Tentunya dari data kasus ini kami selalu berupaya melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan baik perempuan dan anak, melalui kerjasama dengan organisasi perangkat daerah OPD terkait maupun pihak Non-Governmental Organization (NGO) atau pemerhati perempuan dan anak," ungkap Irmayanti
Selain itu, DP3A juga membentuk lembaga perlindungan di tingkat bawah.
Hal itu dimulai dari perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat serta pembentukan Satgas perlindungan perempuan dan anak.
Irma menambahkan, Satgas K5 dan lembaga adat juga diikut sertakan dalam penanganan kasus khususnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta anak.
"Bahkan kami sekarang turun ke majelis-majelis ta'lim untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan dalam rumah tangga," tutur Irma
Menurut Kadis DP3A, kegiatan sosialisasi itu juga penting dilakukan agar upaya pencegahan lebih banyak dilakukan oleh masyarakat.
"Jadi kami harap masyarakat itu peduli terhadap sesama baik itu peduli sesama perempuan maupun anak," harapnya
"Jadi memang upaya pencegahan ini tidak bisa hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) yang melakukan, namun semua harus bertanggung jawab," ungkap Irma.(*)