Gejolak di Partai Demokrat

Tak Terima Disebut Gila Kekuasaan, Kubu Moeldoko: Jika Kubu AHY Takut, Jangan Hilang Akal Sehat

Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad angkat bicara terkait kubu AHY yang menuding pihaknya gila kekuasan.

Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko. 

TRIBUNPALU.COM - Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad angkat bicara terkait kubu AHY yang menuding pihaknya gila kekuasan.

Tudingan itu dilemparkan kubu AHY setelah kubu Moeldoko menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Membantah tudingan kubu AHY, Partai Demokrat versi KLB merasa tidak gila kekuasan.

Justru, kubu Moeldoko balik menuding kubu AHY gila kekuasaan karena telah melakukan manipulasi AD ART dan pendiri Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak gila kekuasaan, tidak memalukan dan tidak menyedihkan. Justru kubu AHY sesungguhnya yang gila kekuasaan, yang memalukan dan menyedihkan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pemkab Banggai Buat Rapat Evaluasi

Baca juga: DP3A Palu Libatkan Lembaga Adat Tekan Kasus Kekerasan Perempuan

Baca juga: Hadianto Marah-marah dan Usir Pegawai saat Rapat Penanganan Covid-19, Begini Kronologinya

"Memanipulasi AD ART diluar kongres, dan memanipulasi pendiri Partai Demokrat kemudian mendaftarkannya ke Kemenkumham adalah perbuatan gila kekuasaan, memalukan dan menyedihkan yang dilakukan kubu AHY. Kubu AHY juga telah mengkhianati slogan Partai Demokrat yang selalu didengung-dengungkan SBY ketika partai ini berkuasa dan mendapatkan amanah rakyat, yaitu Bersih-Cerdas-Santun," imbuhnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Rahmad juga menilai DPP Partai Demokrat kubu AHY telah dikuasai oleh orang-orang yang tidak mengerti cara mentaati hukum, yang tidak mengerti etika kesantunan berbicara, dan arogansi kekuasaan.

Maka dirinya tidak heran jika Partai Demokrat ini semakin ditinggalkan rakyat.

Menurutnya Partai Demokrat terjun bebas ketika dipimpin SBY dan AHY karena bisikan orang-orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan.

"Dari perolehan 148 kursi DPR RI tahun 2009, turun jadi 61 kursi tahun 2014, dan turun lagi jadi 51 kursi tahun 2019. Ini adalah capaian terendah Partai Demokrat sepanjang sejarah. Awal pertama kali Demokrat ikut pemilu tahun 2004 saja, memperoleh 57 kursi DPR RI. Bahkan di propinsi pusat Ibukota pun, AHY tak dapat dukungan penuh rakyat DKI untuk jadi Gubernur walaupun SBY telah turun full team. Orang orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan inilah yang merusak SBY, AHY dan Partai Demokrat," jelasnya.

Dia mengatakan DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupakan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.

Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, Rahmad mengatakan kubu Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.

"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan Undang undang. Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap, sementara menurut kami sudah lengkap sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Rahmad.

"Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum. Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," kata dia lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved