Gejolak di Partai Demokrat
Tak Terima Disebut Gila Kekuasaan, Kubu Moeldoko: Jika Kubu AHY Takut, Jangan Hilang Akal Sehat
Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad angkat bicara terkait kubu AHY yang menuding pihaknya gila kekuasan.
Lebih lanjut, Rahmad mengimbau DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat dengan memberi pernyataan yang menebar fitnah apabila takut kalah di PTUN.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," tandasnya.
Moeldoko Dicibir Habis-habisan
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mencibir KSP Moeldoko karena gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dilansir dari Surya.co.id, Kamhar menyebut, upaya Moeldoko menggugat Dmeokrat kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) itu disebutnya sebagai gila kekuasaan.
Tak hanya itu, Kamhar pun tak segan-segan menyerang personal Moeldoko dan jabatan yang pernah diembannya sebagai Panglima TNI.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Palu Kian Tinggi, Ini 10 Arahan Wali Kota Hadianto kepada OPD
Baca juga: Jalan Penghubung 2 Kecamatan di Banggai Amblas, Warga Gotong Royong Buat Jembatan Darurat
Baca juga: BNNP Sulteng Minta Pemda Proaktif Perangi Narkoba
Seperti diketahui, Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Sebetulnya, KLB Demokrat kubu Moeldoko pernah dinyatakan tidak sah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
Setelah keputusan tersebut, kubu Moeldoko belum menentukan sikap hingga akhirnya pada Jumat (25/6/2021) lalu, mengajukan gugatan perdata ke PTUN Jakarta.
Lantas bagaimana tanggapan Demkrat kubu AHY? Berikut komentar Kamhar Lakumani.
Kamhar menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.
"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Selain itu, Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang untuk menolak hasil KLB.
Serta tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.
Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.
Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.