Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Harusnya Dia Malu karena Melanggar

Politisi Partai Gerindra buka suara terkait Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

YouTube Fadli Zon Official
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon 

“Dan yang bersangkutan seharusnya juga memilih mau jadi komisaris atau mau jadi rektor UI, karena itu pendapatannya jelas juga dari aturan yang dulu sebenarnya BUMN gak boleh rangkap pendapatan,” ujar Fadli Zon.

Dia menambahkan bahwa hal ini harus diperbaiki dan dikoreksi, karena jika diteruskan tentu akan ada konflik kepentingan, menjaga bagaimana suara perguruan tinggi menjadi subordinasi kekuasaan.

Fadli Zon menambahkan, perguruan tinggi harusnya melahirkan para pemikir yang independen.

Sehingga ia meminta masalah rangkap jabatan Ari Kuncoro harus diselesaikan agar tidak ada konflik kepentingan.

“Padahal kita ingin perguruan tinggi itu melahirkan, karena perguruan tinggi itu cagar alam intelektualitas yang harus independen, melahirkan pemikir-pemikir bebas, yang mereka juga menyatakan tanpa ada rasa ketakutan,” kata Fadli Zon.

Melanggar Statuta UI

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Baca juga: Menjajal Pesona Sulteng di Banggai Kepulauan dengan Paket Murah Dinas Perisiwata, 8 Lokasi 2 Hari

Baca juga: Lowongan Kerja SiCepat Ekspres Posisi Departemen Operasional, Cek Syarat dan Mendaftarnya

Baca juga: Bupati Banggai Amirudin: LKPD 2020 Telah Diperiksa BPK

Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).

Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Secara terpisah, Fariz menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  • pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
  • pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
  • pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
  • anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
  • pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.(*)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved