Banggai Hari Ini

Selundupkan 0,83 Gram Paket Sabu dalam Amplop, Seorang Wanita di Banggai Dibekuk Polisi

Seorang wanita dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Banggai lantaran terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu (4/7/2021)

Penulis: Asnawi Zikri |
TribunPalu.com/Handover
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RF alias F (38) warga asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah saat diamankan di Mapolres Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang wanita dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai lantaran terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/7/2021). 

Wanita bernisial RF alias F (38) warga asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini dibekuk polisi sekitar pukul 15.44 Wita di dalam kamar kosnya di Luwuk Utara

Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian yang melaporkan bahwa adanya pengiriman paket dari Kota Palu yang diduga berisi Narkotika tujuan Kota Luwuk. 

Baca juga: GenBI Sulteng Gelar Lomba Video Kreatif Berhadiah Rp 3 Juta

"Paket ini dikirim melalui salah satu agen rental mobil di Jalan Ir. Soekarno, Luwuk," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Senin (5/7/2021).

Berkat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu paket tersebut dijemput di agen rental. 

"Tiba-tiba datang seorang pria bernisial FR menjemput paket berupa amplop besar warna coklat berisikan berkas," sebut Iptu Makmur. 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, ternyata di dalam paket tersebut bukan hanya berisikan berkas, namun juga berisi satu paket Narkotika jenis sabu

"Pria ini mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh perempuan RF untuk mengambil paket di agen rental," ungkap Iptu Makmur. 

Polisi kemudian meminta pria tersebut untuk menunjukan kos-kosan tempat tinggal perempuan RF di Kecamatan Luwuk Utara

"Ketika dilakukan penangkapan di kamar kos itu, pelaku sedang bersama dua rekan prianya yang berniat membeli sabu," tutur Makmur. 

Perempuan RF alias F bersama barang bukti sabu seberat 0,83 gram langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved