Banggai Hari Ini
Selundupkan 0,83 Gram Paket Sabu dalam Amplop, Seorang Wanita di Banggai Dibekuk Polisi
Seorang wanita dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Banggai lantaran terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Minggu (4/7/2021)
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang wanita dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai lantaran terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/7/2021).
Wanita bernisial RF alias F (38) warga asal Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini dibekuk polisi sekitar pukul 15.44 Wita di dalam kamar kosnya di Luwuk Utara.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian yang melaporkan bahwa adanya pengiriman paket dari Kota Palu yang diduga berisi Narkotika tujuan Kota Luwuk.
Baca juga: GenBI Sulteng Gelar Lomba Video Kreatif Berhadiah Rp 3 Juta
"Paket ini dikirim melalui salah satu agen rental mobil di Jalan Ir. Soekarno, Luwuk," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Senin (5/7/2021).
Berkat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu paket tersebut dijemput di agen rental.
"Tiba-tiba datang seorang pria bernisial FR menjemput paket berupa amplop besar warna coklat berisikan berkas," sebut Iptu Makmur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, ternyata di dalam paket tersebut bukan hanya berisikan berkas, namun juga berisi satu paket Narkotika jenis sabu.
"Pria ini mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh perempuan RF untuk mengambil paket di agen rental," ungkap Iptu Makmur.
Polisi kemudian meminta pria tersebut untuk menunjukan kos-kosan tempat tinggal perempuan RF di Kecamatan Luwuk Utara.
"Ketika dilakukan penangkapan di kamar kos itu, pelaku sedang bersama dua rekan prianya yang berniat membeli sabu," tutur Makmur.
Perempuan RF alias F bersama barang bukti sabu seberat 0,83 gram langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)