Babak Baru Kasus Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Istri Acik Buat Pengakuan Mengejutkan

Kasus pembunuhan juragan emas di Papua kini memasuki babak baru. Istri korban membuat pengakuan yang akhirnya mengungkap skenario pembunuhan.

Handover
Kasus pembunuhan juragan emas di Papua kini memasuki babak baru. Istri korban membuat pengakuan yang akhirnya mengungkap skenario pembunuhan. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pembunuhan juragan emas di Papua kini memasuki babak baru.

Istri korban membuat pengakuan yang akhirnya mengungkap skenario pembunuhan sang juragan emas.

Rupanya, istri korban sudah mengetahui skenario pembunuhan bahkan sempat bertemu dengan pelaku di mall.

Terungkap pula dari pengakuan istri korban bahwa skenario pembunuhan sudah dirancang sejak bulan Februari 2021 silam.

Di depan polisi, VLH mengakui semua perbuatannya. VLH mengaku dialah yang merancang skenario pembunuhan bersama dengan selingkuhannya.

Baca juga: Rektor Untad: Layanan Akademik Diprioritaskan untuk Mahasiswa yang Sudah Divaksin Covid-19

Baca juga: Hasil Skor Akhir Brasil vs Peru: Gol Paqueta Bawa Brazil Melaju ke Final Copa America 2021

Baca juga: LINK untuk Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Login di pedulilindungi.id, Siapkan Nomor HP

Dilansir dari TribunLampu.co.id, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan hasil introgasi VLH mengetahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.

“VLH sudah mengakui kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.

Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.

“Kedua tersangka sempat bertemu di mal, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.

Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved