Daftar Obat-obatan untuk Covid-19 yang Sudah Dizinkan BPOM, Ivermectin Tidak Termasuk
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obatan-obatan untuk Covid
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.
"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Tetapi, kata Penny, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny Lukito.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, melainkan harus mendapat resep dari dokter.
Hal ini dikarenakan Ivermectin masuk dalam kategori obat keras yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Dizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/remdesivir-00.jpg)