Sindir Luhut Soal Razia Penimbun Obat, Susi: Keburu Diumpetin, Masa Dikasih Tahu

Susi Pudjiastuti menyindir Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait razia penimbun dan pemain harga obat di masa PPKM Darurat.

Handover
Luhut Binsar Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti 

TRIBUNPALU.COM - Susi Pudjiastuti menyindir Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait razia penimbun dan pemain harga obat di masa PPKM Darurat.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu mempertanyakan ucapan Luhut terkait rencana melakukan razia bagi penimbun dan pemain harga obat.

Menurut Susi, ancaman Luhut tersebut justru membuat para penimbun bisa menyembunyikan obat-obatan sebelum razia dilakukan.

"Razia kok kasih tahu 3 hari lagi... ya bisa dipindah dan diumpetin... masa razia dikasih tahu," cuit Susi di akun Twitter resmi @susipudjiastuti, Selasa (6/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah tak ingin ada kelangkaan obat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca juga: Luhut: Pemerintah Sudah Siapkan Skenario Jika Kasus Harian Covid-19 Tembus Lebih dari 40 Ribu Kasus

Baca juga: Kabar Terbaru Pengejaran Teroris MIT Poso: Kapolda Sulteng Turun Tangan, Ali Kalora Cs Kian Terjepit

Baca juga: Pejabat Jalin Hubungan Terlarang hingga Nikahi Istri Orang Lain, Kini Ketua KIP Aceh Dipecat

Dilansir dari Kompas.com, ia juga tidak mau obat-obatan yang dijual di pasaran melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan.

"Pokoknya tidak boleh ada kelangkaan obat, saya tekankan sekali lagi kepada kapolda dan pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) malam.

Luhut menyebutkan, sejak PPKM darurat diterapkan, terjadi kelangkaan obat di berbagai tempat.

Bersamaan dengan itu, ia mengungkapkan, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan sangat tinggi dari penjualan obat.

Ia mencontohkan, harga Ivermectin belakangan mencapai puluhan ribu rupiah.

Padahal, harga normalnya di bawah Rp 10.000.

Luhut mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi obat-obatan yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Harga eceran tertinggi ditetapkan berdasarkan penghitungan yang cermat.

Ia memastikan bahwa perusahaan tidak akan dirugikan.

"Jadi semua saya minta agar masuk akal dan keuntungan diterima oleh produsen dan distributor tersebut," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved