Dicecoki Miras, Gadis 14 Tahun Ditinggal di Pinggir Jalan Usai Dirudapaksa 5 Pria di Ladang Tebu
Seorang gadis berusia 14 tahun dicekoki miras lalu diterlantarkan di pinggir jalan usai dirudapaksa oleh pria kenalannya dari Facebook.
TRIBUNPALU.COM - Seorang gadis berusia 14 tahun dicekoki miras lalu diterlantarkan di pinggir jalan usai Dirudapaksa oleh pria kenalannya dari Facebook.
Gadis berinisial SM ini tak menyangka perkenalannya dengan seorang pria di Facebook, membawa petaka dalam hidupnya.
Sebab, pria kenalannya tersebut memperdayainya dengan minuman keras. Ia lantas Dirudapaksa.
Pelaku diketahui berjumlah 5 orang pria. Seorang di antaranya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021). Sedangkan empat lainnya masih buron.
Diberitakan Suryamalang.com, korban awalnya berkenalan via Facebook dengan pelaku yang saat ini sudah ditangkap. Inisialnya MIK (16).
Komunikasi keduanya semakin hari semakin intens selama 15 hari.
Awalnya hanya saling menyapa, kemudian memutuskan untuk kopi darat alias bertemu.
Tersangka menjemput SM itu di jalanan dekat rumah korban.
MIK kemudian memboncengkan dan mengajak korban berkeliling.
Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka di Desa Minggir, Pasuruan.
Dicekoki minuman keras

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, di lokasi itulah empat pelaku lainnya sudah menunggu.
Kemudian kelimanya memaksa korban menenggak minuman keras.
"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu. Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," katanya dikutip dari Suryamalang.com.
Saat korban tak berdaya, para pelaku menggilir korban.
Korban ditinggalkan di pinggir jalan

Adhi menambahkan, para pelaku membawa korban ke Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.
Para pelaku mencamakkan korban di tepi jalan.
"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," imbuh Adhi.
Polisi menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021).
Penangkapan ini sesuai laporan dari orang tua korban.
Kini polisi mengejar empat pelaku lain.
"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," kata Adhi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pengakuan tersangka
Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.
MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.
Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa.
"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," terang Adhi dikutip dari Suryamalang.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SuryaMalang.com/Galih Lintartika)