Universitas Tadulako
Dosen dan Pegawai FEB Untad WFH Selama PPKM di Sulteng
Pengecualian hanya terkait pelayanan langsung untuk mahasiswa yang akan menyelesaikan ujian tugas akhir.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako (Untad) Muh Ikbal menerbitkan instruksi kepada dosen dan pegawai untuk Work From Home (WFH) alias bekerja penuh dari rumah.
Pengecualian hanya terkait pelayanan langsung untuk mahasiswa yang akan menyelesaikan ujian tugas akhir.
Kebijakan ini tertuang 5192 /UN28.1.2/KP/2021, tertanggal 9 Juli 2021.
Ketentuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah.
Berikut rincian aturan penerapan PPKM di lingkungan FEB Untad.
• Memberlakukan bekerja dari rumah (BDR) secara penuh selama 7 hari kerja mulai 12 - 20 Juli 2021
• Pelayanan akademik sepenuhnya dilakukan secara online, kecuali pelayanan langsung untuk Mahasiswa yang akan menyelesaikan ujian tugas akhir
• Perkuliahan semester pendek, seminar proposal, seminar hasil dan ujian akhir tahun 2021 dilakukan secara online
• Aktivitas lembaga kemahasiswaan dilakukan secara online dan mahasiswa beraktivitas di rumah
Baca juga: Kuliah Tatap Muka di Untad Terancam Batal Digelar
• Pelayanan yang sangat mendesak Ketua jurusan, ketua unit, koordinator dan sub koordinator, untuk mengkoordinir bekerja BDR 25% dari jumlah pegawai dilengkapi surat rugas dan pembagian kerja harinya
• Kegiatan kedinasan ke luar Daerah ditiadakan/ditunda
• Kegiatan tatap muka di hotel ditiadakan/ditunda
• Dilarang menerima tamu dari luar daerah
• Kegiatan tatap muka diutamakan untuk dilakukan secara daring, kecuali bersifat penting dan sangat mendesak dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat
• Seluruh civitas akademika perlu melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M
• Menugaskan sub koordinator non akademik untuk sterilisasi, pembersihan, ruangan pelayanan akademik dan non akademik.
Baca juga: 40 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Ujian SMMPTN Universitas Tadulako
• Kegiatan secara luring dalam mendukung tri dharma perguruan tinggi yang mengakibatkan adanya interaksi harus mendapat rekomendasi dari Gugus Covid-19 Untad
• Civias akademika (dosen, pegawai, mahasiswa) dan keluarga diimbau mengikuti vaksinasi
• Setiap Sub Ubit kerja wajib melaporkan rekap temuan kasus Konfirmasi Covid-19 melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/RekapPegawaiCovid secara rutin minimal 1 satu kali dalam satu minggu dan menyampaikan daftar nama pegawai yang terkonfirmasi positif melalui tautan http://covid19.kemdikbud.go.id.(*)