Palu Hari Ini
PPKM Mikro, Curhat Pelaku Usaha di Palu: Bajual Kopi Kek Open BO
Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk mencurahkan keluh kesahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Palu itu menyampaikan, Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Palu sudah mulai dilaksanakan sejak 25 Juni 2021.
Hal itu berdasarkan edaran wali kota Palu nomor 3 tentang pembatasan jam operasional.
"Sebelum kami laksanakan operasi Yustisi itu, kami sudah memberikan sosialisasi selama satu minggu bahwa akan ada pengaturan pembatasan kegiatan jam malam," tuturnya.
Selain itu menurut Trisno, ada sejumlah hukuman dan denda menaanti masyarakat apabila tidak mentaati peraturan selama PPKM Mikro.
"Kalau ada masyarakat tidak gunakan masker berpergian keluar rumah itu dendanya Rp. 100 ribu," ungkap Kasatpol PP Palu, Trisno.
Hukuman lainnya juga bisa berupa pekerjaan sosial selama satu jam lamanya dengan tempat yang sudah ditentukan Satgas maupun pemerintah Kota Palu.
"Jadi pelanggar ini diwajibkan untuk kerja sosial lebih kurang satu jam ditempat sudah ditentukan seperti Taman-taman milik Pemerintah," tuturnya.
Kata Trisno, untuk pelaku usaha memang berat karena tidak ada pembagian kelas-kelasnya apakah menengah atau atas.
"namanya pelaku usaha apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dapat sanksi seperti teguran tertulis, lisan, denda administrasi sejumlah Rp 2 Juta bahkan hingga pencabutan izin usaha," jelas Trisno.
Menurut Kasatpol PP Palu itu, pelaku usaha dengan sudah didenda sebanyak Rp 2 juta namun masih ditemukan membuka lapaknya diatas pukul 21.00 WITA maka usahanya akan ditutup sementara oleh Satgas Covid-19.
"kalau masih kami temukan pelaku usaha sudah didenda dan ditutup sementara, tapi hari berikutnya masih membuka diatas jam yang sudah ditentukan, maka paling akhir akan dilakukan pencabutan izin usahanya," ujarnya.
Trisno mengatakan, semua mekanisme sanksi baik untuk perseorangan dan pelaku usaha dengan sengaja melanggar aturan protokol kesehatan, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021.(*)