Palu Hari Ini
PPKM Mikro, Curhat Pelaku Usaha di Palu: Bajual Kopi Kek Open BO
Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk mencurahkan keluh kesahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sudah sepekan Pemerintah Kota Palu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM.
Hal itu guna menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah berjuluk Kota Kaledo.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro Palu, pemerintahmenerapkan pembatasan jam malam alias mewajibkan setiap pengusaha menutup usahanya pukul 21.00 Wita.
Pelaku usaha yang tidak mentaati aturan tersebut diganjar denda Rp 2 juta.
Berbagai cara dilakukan pelaku usaha untuk mencurahkan keluh kesahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Sepekan PPKM di Palu, 400 Warung Sari Laut Turun Omzet
Termasuk dengan memposting gambar di Instagram.
Seperti postingan @kopikau.palu dengan keterangan “Duhhh susahnya buat PARA PEDAGANG KERE MLETRE PPKM.”
Dalam foto yang diunggah, Senin (12/7/2021) itu, empat karyawan café yang terletak di Palu Timur itu membentangkan spanduk bertuliskan “Ya Tuhan, Bajual Kopi Saja Kek Open BO Takut Sama Patroli.”
Kemudian di bagian bawah tulisan itu juga terdapat kalimat, “Dari Torang, Beban Keluarga.”

Baca juga: Pelanggar PPKM Diganjar Denda Rp 2 Juta, Curhat Pedagang Siomay di Palu: Kami Berjualan Demi Makan
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Palu mengumumkan telah mengumpulkan Rp 28 juta dari Pelanggar PPKM Mikro selama delapan hari beroperasi di Ibu Kota Sulawesi Tengah.
Ketua Satgas Yustisi Palu Max Duyoh mengatakan, pelaku usaha diganjar Denda Rp 2 juta karena melanggar dan tidak mematuhi Perwali nomor 9 tahun 2021 tentang pemberlakuan batas jam malam sampai pukul 21.00 Wita.
"Sebanyak 14 pelaku usaha yang sudah kami berikan Denda, uangnya sudah kami antar dan setor sebagai pemasukan kas daerah Kota Palu," kata Max Duyoh.
Max Duyoh menambahkan, banyak pelaku usaha meminta kebijakan keringanan Denda.
"Sebelumnya, tim Satgas Yustisi sudah jauh hari menginformasikan perihal Perwali tersebut. Maka dengan ini saya mengharapkan agar para pelaku usaha untuk mentaati protokol kesehatan yang sudah di tentukan," ucapnya.
Tips Kasatpol PP Agar Tak Terjaring Razia