Bangkep Hari Ini

Relawan Merah Putih Kecam Tindakan Refresif Oknum Kepolisian di Bangkep

Relawan Merah Putih kecam aksi tak terpuji kepolisian di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Kamis (15/7/2021) sore. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aksi unjuk rasa di depan Polres Bangkep, Sulteng, belum lama ini 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Relawan Merah Putih kecam aksi tak terpuji kepolisian di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Kamis (15/7/2021) sore. 

Kecaman tersebut karena perlakuan oleh pihak kepolisian pada aktivis keadilan di Bangkep saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Bangkep pada Selasa (13/7/2021) siang. 

Unjuk rasa itu menyampaikan kritik sekaligus mosi tidak percaya pada pihak kepolisian, terkait ketidakjelasan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Pemda Bangkep.

Unjuk rasa dilakukan mahasiswa dan pemuda dari organisasi Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) dan Garda Pemuda Untuk Rakyat (Gempur).

Baca juga: Ribuan Butir Obat Terlarang Dikirim Lewat JNT, Polres Bangkep Tangkap Satu Pelaku

Baca juga: Lowongan Kerja JET Express di Kendari Posisi Operational Administrator, Simak Persyaratannya

Mereka tergabung dalam koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram)

Dalam rilis tertulis, ada 6 tuntutan pada unjuk rasa tersebut yaitu.

1.Kasus pembobolan kas daerah APBD, senilai kurang lebih Rp 36 miliar, dengan aktor utama dan saksi kunci mantan Kaban Keuangan Achmad Thamrin, konon katanya kini telah ditetapkan DPO oleh pihak Polda Sulteng.

2. Kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dilingkup Dinas Kesehatan Bangkep tahun 2019 mencapai capai Rp 687 juta.

3. Kasus dugaan perampokan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Trikora Salakan, senilai Rp 1,5 miliar dari Rp 2,5 miliar.

4. Kasus pengadaan Alkes UTD pada Dinkes senilai Rp 4 miliar.

5. Kasus pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat provinsi, diduga sebagai ladang korupsi berjamaah dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari soal pembelian lahan, pembangunan alun-alun kota, dan pematangan lahan, dengan indikasi kerugianya bernilai miliaran rupiah.

6. Dan terbaru lagi yaitu kasus dugaan pencurian aset rumah mantan Kaban Keuangan dan aset daerah.

Ketua Relawan Merah Putih Ismanto Sadalla mengatakan, belum lima menit massa aksi berorasi di depan kantor Polres Bangkep mereka langsung diusir oleh aparat keamanan.

"Diusir dengan tindakan refresif dengan dalih bahwa para demonstran tidak mentatati tenggang waktu tiga hari penyampaian surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kegiatan aksi dilaksanakan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum," jelasnya. 

Saat unjuk rasa itu tersebar video pihak aparat memberhentikan aksi dengan melakukan tindakan refresif kepada pendemo.

Dalam hal itu, Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Reja A. Simanjuntak saat dikonfirmasi TribunPalu.com belum merespon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved