Kritik Vaksin Berbayar Indonesia, WHO: Setiap Orang Harus Memiliki Hak Setara

Kebijakan Vaksinasi Berbayar Indonesia dikritik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

TRIBUNPALU.COM - Kebijakan vaksinasi verbayar Indonesia dikritik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kepala Unit Bagian Imunisasi WHO dalam publikasi wawancara Lindstrand di situs resmi who.int menyoroti vaksinasi berbayar di Indonesia.

Menurutnya, ada berbagai masalah yang bisa ditimbulkan akibat kebijakan vaksinasi berbayar.

"Penting bagi setiap warga negara memiliki kemungkinan yang sama untuk mendapatkan akses apapun. Termasuk pembayaran (vaksin) yang akan menimbulkan masalah etika dan akses khususnya selama pandemi," kata Lindstrand.

Lebih lanjut, Lindstrand menekankan bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk mengakses vaksin tanpa terkendala masalah keuangan.

Baca juga: Berlanjut Hari Ketiga, Peserta Diving di Parimo Sudah Kuasai Open Water

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Surplus Neraca Perdagangan Tunjukkan Keberlanjutan Pemulihan Sektor Ekonomi

Baca juga: Tiga Cara Jitu Jaga Asupan Makanan saat Idul Adha, Simak Penjelasan Ahli Gizi Berikut

"Yang penting di sini adalah bahwa setiap orang memiliki hak dan harus memiliki akses ke vaksin secara setara terlepas dari masalah keuangan." katanya.

Desakan dari ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan program vaksinasi berbayar.

Meskipun saat ini kebijakan tersebut telah ditunda karena menimbulkan polemik, ICW menganalisis ada tarik-menarik kepentingan dalam kebijakan vaksinasi berbayar.

Terutama, antara kepentingan bisnis dengan pemenuhan kewajiban negara untuk menyelematkan warganya.

Dilansir dari Tribunnews.com, ICW menduga ada kepentingan untuk menjadikan vaksinasi sebagai lahan bisnis.

"Sejak mula, vaksinasi memang sudah ditargetkan untuk menjadi lahan bisnis. Vaksinasi berbayar bagi individu atau perorangan sempat mencuat pada akhir tahun 2020 lalu. Akan tetapi karena mendapat penolakan yang meluas, pemerintah memutuskan vaksin diberikan gratis kepada seluruh warga," ujar Peneliti ICW Egi Primayogha melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Egi membeberkan sejumlah permasalahan lain terkait program vaksinasi di Indonesia yakni, adanya dua kebijakan pemerintah yang saling bertentangan.

Dua kebijakan yang bertentangan itu yakni munculnya kebijakan vaksinasi berbayar di tengah gencarnya program vaksinasi gratis.

"Di sini potensi penyimpangan akan terjadi dalam bentuk penyelundupan dan pengalihan secara ilegal vaksin gratis menjadi vaksin berbayar. Hal ini karena motivasi mendapatkan keuntungan talh dibuka kerannya oleh negara dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan," kata Egi.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Sabtu 17 Juli 2021: 14 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir Angin Kencang

Baca juga: Kemenag Sulteng Imbau Warga Ibadah di Masjid Harus Ketat Prokes Covid-19

Baca juga: Dosen Unismuh Palu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat Jika Kedapatan Merokok di Area Kampus

Egi juga menyoroti keterbukaan harga perolehan vaksin hingga peran ganda badan usaha.

Tak hanya itu, kata Egi, vaksinasi berbayar juga berpotensi menimbulkan monopoli untuk keuntungan ekonomi.

Bahkan, vaksinasi berbayar juga bisa menjadi celah BUMN dan perusahaan privat dalam mengambil keuntungan.

Atas dasar itu, ICW menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengatur kebijakan vaksinasi.

Hal tersebut terlihat dari pengambilan keputusan yang kerap berubah-ubah.

Dimana sejak Desember 2020, kata Egi, Permenkes mengenai pelaksanaan vaksinasi telah berubah sebanyak tiga kali.

"Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan lantas mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi. Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut," ungkap Egi.

"Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik. Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved