Palu Hari Ini
HMI Apresiasi Sikap Wali Kota Palu Kembalikan Dana Sanksi PPKM
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu mengapresiasi sikap Wlai Kota Palu mengembalikan dana sanksi PPKM ke pelaku usaha.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu mengapresiasi sikap Wlai Kota Palu mengembalikan dana sanksi PPKM ke pelaku usaha.
Pengembalian itu setelah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan menghapus sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha.
Sanksi berupa denda senilai Rp2 juta diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan saat PPKM Mikro.
Ketua Umum HMI Cabang Palu, Karimul Hamid mengatakan sudah semestinya pemerintah melakukan hal tersebut.
"Tekanan ekonomi karena pandemi memang nyata sekali. Apalagi adanya aturan PPKM," jelasnya, Minggu (18/7/2021) siang.
Baca juga: Warga Kelurahan Duyu Selesaikan Masalah dengan Hukum Adat, Terlapor Digivu 2 Ekor Kambing
Baca juga: Cara Unik Warga Kelurahan Duyu Palu Gelar Pemilihan Ketua RT di Masa PPKM
"Pengembalian dana itu memang langkah yang tetap untuk membuat pelaku usaha kembali semangat," jelasnya.
Untuk langkah kedepan, Karimul Hamid menyarankan agar PPKM dijalankan secara ketat tanpa harus menjatuhkan sanksi berupa denda.
"Harus melakukan pendekatan humanis selama PPKM, seperti mengedukasi atau menyiapkan fasilitas kesehatan," jelasnya.
Jika ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar, setidaknya menerapkan sanksi ringan hingga berat.
Dengan begitu, pelaku usaha akan patuh secara perlahan tentang aturan PPKM.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto mencabut penerapan sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dalam rapat penanganan Covid-19 dan PPKM di Kota Palu secara virtual pada Rabu, 14 Juli 2021.
Baca juga: Polisi Ambil Sample DNA Keluarga 2 Jenazah Teroris Poso yang Tewas Pekan Lalu
Selain itu ia juga meminta dana hasil sanksi denda operasi yustisi agar dikembalikan kepada pelaku usaha yang sempat terjaring.
Hadianto menjelaskan penerapan pemberian sanksi denda Rp2 juta bukan menjadi pendapatan pemerintah.
Akan tetapi, sebagai bentuk pemberian efek jera dalam penegakan aturan terkait PPKM.