Sulteng Hari Ini
Peringati HBA Ke-61, Kejati Sulteng Paparkan Capaian Selama Tahun 2021
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng paparkan sejumlah pencapaian selama semester satu di tahun 2021
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng paparkan sejumlah pencapaian selama semester satu di tahun 2021.
Sebanyak enam bidang capaian kinerja dipaparkan oleh Kepala Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Enam bidang tersebut yaitu bidang pembinaan, Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Penerangan Hukum (Penkum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Pengawasan.
Kajati Sulteng dengan sapaan akrab Hendrik mengatakan, di bidang pembinaan jumlah capaiannya pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih kurang Rp 8 milyar.
"Pada bidang pembinaan itu jumlahnya Rp.861.523.988 dan itu dari bulan Januari hingga Juli tahun 2021," jelas Hendrik saat konferensi pers di ruang Aula Kejati Sulteng, Kamis (22/7/2021) sore.
Baca juga: Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Kulawi Bagikan Masker Gratis ke Pengendara
Baca juga: Wabup Parimo Terima 11 Ton Beras Cadangan Pangan dari Pemprov Sulteng
Sedangkan, pada bidang Intelijen kata Hendrik capaian kinerja yaitu mencapai 37 perkara diselesaikan dan penangkapan DPO sebanyak empat orang
"Itu ada surat perintah tugas penyidikan ada 8 perkara dan surat perintah operasi ada 29 perkara dan pelacakan aset nihil," ungkapnya.
Adapun kegiatan dilakukan oleh bidang intelijeng yaitu pada penerangan hukum 12 kegiatan, jaksa masuk sekolah 41 kegiatan, dan jaksa menyapa 14 kegiatan.
Pada bidang Pidum capaian kinerjanya kata Hendrik yakni Oharda 827 perkara, Kamnegtibun 519 perkara, Narkotika 668 Perkara dan Sidang Online 5.299 persidangan.
Sementara bidang Pidsus capaian kinerjanya yaitu Penyelidikan 26 perkara, penyidikan 49 perkara, Penuntutan 39 perkara dan Eksekusi 20 perkara.
Di bidang Datun capaian kinerjanya berupa SKK Litigasi 18 SKK dan Non Litigasi 834, MoU 66, Pemulihan KN berjumlah lebih kurang Rp 11 miliar, Penyelamatan KN kurang lebih Rp 61 Milyar, dan Penyelamatam Aset kurang lebih Rp 68 miliar.
"Jumlah untuk pemulihan KN Rp.11.529.925.060, penyelamatan KN Rp.61.933.137.067, dan penyelamatan aset sebesar Rp.68.510.155.489," tutur Hendrik.
Terakhir pada bidang pengawasan capaian kinerjanya berupa Lapdu 14, Klarifikasi 1, Terbukti 7 serta dalam proses 6.
"Kami ingin masyarakat tahu apa yang jadi tugas kami yang telah kami laksanakan," ucap Hendrik.
"Kami juga berharap, keberadaan kami bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama masyarakat Sulteng," tutup Kajati Sulteng. (*)