PPKM Level 4 Palu
PPKM Level 4 Diberlakukan di Kota Palu, Berikut 5 Instruksi Hadianto Rasyid
Ketua DPD Partai Hanura itu mengharapkan semua warga mematuhi dan menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid akan memperpanjang masa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4 pada tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Hadianto Rasyid kepada camat dan lurah se-Kota Palu di ruang rapat Bantaya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/7/2021).
"Perlu diketahui bahwa penerapan PPKM Level 4 dikeluarkan dua minggu yang lalu, kita pemerintah Kota Palu tidak sepenuhnya melaksanakan apa yang menjadi aturan PPKM Level 4. Karena dasar kita berpikir harus menyesuaikan dengan kondisi kita di sini," kata Hadianto Rasyid.
Ketua DPD Partai Hanura itu mengharapkan semua warga mematuhi dan menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat.
Sehingga, Kota Palu tidak masuk dalam PPKM Darurat, karena jika sudah mencapai level tersebut, maka yang akan menertibkan ialah Polisi dan TNI.
"Dalam kurun waktu terakhir, menurut data yang terkonfirmasi covid-19 setiap harinya di kisaran 50 orang. Bahkan sempat ada dua hari kemarin kita nol yang sembuh," jelasnya.
Hadianto Rasyid menambahkan, kini hanya tinggal menunggu surat keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan PPKM sekala 4.
Namun, Hadianto sudah menyiapkan langkah-langkah terkait hal itu, berikut instruksi orang nomor satu di Kota Palu selama penerapan PPKM Level 4.
1. Pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 50% Work From Home (WFH) termasuk Kantor Wali Kota Palu.
Sedangkan pelaksanaan pekerjaan kontruksi tetap berjalan seperti biasanya.
2. Pelaksanaan belajar mengajar masih melalui sistem online dan tidak bisa tatap muka.
3. Pusat perdagangan dan perbelanjaan harus mengikuti batasan waktu yang sudah ditentukan sebelumnya yaitu pukul 21.00 Wita.
Khusus untuk Palu Grand Mall (PGM), harus tutup pukul 17.00 Wita, sedangkan cafe dan restoran hingga 18.00 Wita makan di tempat, untuk take away (bungkus) sampai pukul 21.00 Wita.
Bagi setiap pemilik toko, hanya membolehkan 30% pengunjung masuk dari jumlah total kapasitas.