Berita Populer Sulteng
Berita Populer Sulteng: Aturan Jam Kerja Baru ASN Sulteng hingga UIN Datokarama Buka 2 Fakultas Baru
Aturan jam kerja baru bagi ASN selama penerapan PPKM menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.
TRIBUNPALU.COM - Berikut Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com, Minggu (25/7/2021).
Aturan jam kerja baru bagi ASN selama penerapan PPKM menjadi salah satu Berita Populer Sulteng di TribunPalu.com kemarin.
UIN Datokarama akan membuka dua fakultas baru juga menjadi Berita Populer Sulteng.
1. Aturan Jam Kerja ASN Selama PPKM
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 4 pada tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng Rusdi Mastura beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti pemerintah tingkat kota maupun kabupaten.
Satu dari aturan PPKM Level 4 maupu level 3 adalah penerapan Work From Home (WFH) di kantor pemerintahan.
Dalam penerapannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja ASN.
Dalam aturan ini, Kemenpan RB mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah Jawa dan Bali pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75% dan penugasan di kantor sebesar 25%.
WFO sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
Sedangkan selain wilayah dengan PPKM level 4 dan 3, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN yang berkantor hanya 25%.
Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor 50%.