Sulteng Hari Ini
Tukang Bangunan di Sulteng Kini Bisa Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja pertukangan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Pekerja pertukangan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulteng, Andrianto Gultom mengatkan pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga seluruh pekerja pertukangan bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengurangi risiko pembiayaan
jika mengalami kecelakaan kerja.
"Sekarang pertukangan di Sulteng itu bisa menjadi pemegang peserta di BPJS Ketenagakerjaan melalui rekomendasi DPR, jadi ketika mereka celaka ya tinggal ke rumah sakit saja nanti BPJS yang tanggung," jelas Andrianto, Selasa (27/7/2021).
"Kalau mereka meninggal dunia bahkan ada titipan untuk keluarga sebesar 42 juta rupiah," tambahnya.
Baca juga: OJK Sulteng: Kenali Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Legal
Baca juga: 80 Persen Tukang Bangunan di Sulteng Tidak Punya Jaminan Kecelakaan Kerja
Kemudian, Andrianto mengungkapkan hingga saat ini DPN gencar melakukan kampanye kepada tukang terkait pendaftaran diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami genjot turus untuk bagaimana para tukang ini punya kartu jaminan kecelakan," katanya.
"Kami sosialisasikan pertama itu melalui struktur daerah, kedua kami dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kami saling berkordinasi untuk selalu menyampaikan sosialisasi," tutup Andrinto. (*)
80 Persen Tukang Bangunan di Sulteng Belum Punya Jaminan Kecelakaan Kerja
Sebanyak 80 persen tukang bangunan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja.
Tukang bangunan di Sulteng yang tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja pada umumnya bekerja secara mandiri.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Perkasa Sulteng, Andrianto Gultom.
"Dalam artian mandiri itu mereka bekerja di rumah orang, borongan-borongan biasanya. Tapi mereka tidak ditopang atau tidak dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja," jelas Andrianto Selasa (27/7/2021)
Menurut Andrianto, kondisi itu menyebabkan tukang bangunan harus membayar biaya pengobatan sendiri ketika mengalami kecelakaan kerja.
"Upah yang dia dapatkan itulah jadi biaya pengobatannya," katanya.
Andrianto juga mengungkapkan, DPN Perkasa saat ini berupaya untuk melindungi para tukang dengan jaminan kecelakaan kerja.
Selain jaminan kecelakaan kerja, Andrianto menyebut lapangan kerja yang sedikit dan kurangnya sumber daya manusia juga menjadi masalah pertukangan di Sulteng.
"Itu menjadi satu kendala kami, dan kami berharap ke depan bagaimana 3 hal itu kami tuntaskan dalam artian kami mendorong kebijakan-kebijakan negara untuk bisa memberikan satu harapan ke pertukangan," pungkas Andrianto (*)