Haji 2021

Biaya Umrah Bertambah Sebab Jemaah Wajib Karantina 14 Hari, Ini Dana yang Dibutuhkan

aturan Umrah selama Masa Pandemi dikenai kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi.

Sky News
Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan surat edaran terkait aturan Umrah selama Masa Pandemi virus corona ( COVID-19 ).

Salah satu aturan bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia dikenai kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif mangatakan dampak dari aturan tersebut jemaah Umrah akan menbayar biaya lebih dari sebelumnya.

"Kalau itu benar terjadi, tentu pertama itu terlalu menyulitkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah Umrah," ujar Artha Hanif kepada Kontan.co.id, Rabu (28/7/2021).

Artha Hanif menganggap kebijakan tersebut akan merugikan bagi jemaah Umrah Indonesia.

Pasalnya untuk menjalankan ibadah Umrah yang hanya 4 jam, jemaah harus melakukan karantina lebih dari 3 pekan.

Karantina tersebut terdiri dari 14 hari sebelum ibadah Umrah dan 8 hari saat tiba di Indonesia. Tambahan masa karantina itu juga akan membuat biaya Umrah membesar.

Artha memperkirakan kenaikan biaya Umrah bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta. Biaya yang besar dinilai tidak layak untuk jemaah Umrah yang ingin beribadah.

Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19.
Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. (Sky News)

Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah Umrah terbanyak.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) total jemaah Umrah tahun 2019 mencapai 946.962 orang.

Upaya lobi juga akan dilakukan Pemerintah Indonesia. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menyebut KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

 "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ungkapnya.

Indonesia juga akan menyampaikan keberatan kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia.

Langkah tersebut dinilai Artha belum cukup, perlu melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

Kemenag Akan Lobi Arab Saudi

Potret Masjidil Haram di Kota Mekah, Arab Saudi
Potret Masjidil Haram di Kota Mekah, Arab Saudi (Bandar Aldandani/AFP)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved