PPKM Level 4
Pos Penyekatan PPKM Lambara Tawaeli Dipindahkan, Ternyata Ini Penyebabnya
Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu dipindahkan, Kamis (29/7/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu dipindahkan, Kamis (29/7/2021) siang.
Sebelumnya pos penyekatan PPKM tersebut berlokasi di depan Kantor Camat Tawaeli di Kelurahan Lambara.
Saat PPKM Level 4, pos itu berpindah beberapa ratus meter hingga memasuki Desa Nupabomba Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.
Hal itu dilakukan agar maksimal menjaring pelaku perjalanan dari luar kota Palu yang tidak lengkap administrasinya.
Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Palu Erni mengatakan, pemindahan pos PPKM kali ini sebab pelaku perjalanan menggunakan jasa ojek untuk melewati pos penyekatan.
"Disini kami untuk mengantisipasi jalan tikus karena kalau kita disana (Kantor Camat, red), mereka ojek sudah mulai menjemput penumpang disini tempat pos kali ini" ungkap Erni, Kamis sore.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Aplikasi PeduliLindungi, Upaya Pemerintah Kendalikan Laju Covid-19
Baca juga: Pasca Ditolak Warga, Pemkab Banggai Belum Tentukan Lokasi Pusat Isolasi Covid-19
Contohnya waktu Pos Covid-19 masih di depan Kantor Kecamatan Tawaeli, ada penumpang bus dan joki sudah jemput penumpangnya dan sampai di pos pemeriksaan busnya kosong.
Erni juga menjelaskan, selama beberapa hari berjaga dan melakukan pemantauan di Pos PPKM Lambara menemukan sejumlah pelaku perjalanan yang 'bandel'.
Ia mengatakan, tak ayal kadang-kadang menemui pelaku perjalanan kabur dari pos PPKM sebab tidak ingin diperiksa kelengkapan administrasinya untuk masuk Kota Palu.
"Kami temui ada pengendara yang ngeyel dan kabur dari Pos PPKM," sebut Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Palu.
Dirinya memaparkan, pindahnya pos PPKM juga disebabkan beberapa waktu lalu pelaku perjalanan menggunakan jasa ojek.
"Ada yang sampai menggunakan jasa joki oleh warga sekitar pos PPKM, namun setelah kami periksa KTP nya ternyata bukan dari Palu," papar Erni Kepada TribunPalu.com.
Ia menuturkan, pelaku perjalanan saat diperiksa dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan seperti surat rapid Antigen dan sudah di vaksin minimal tahap satu.
"Mereka tidak mau di Antigen dan di Vaksin, makanya kalau mau lanjut perjalanan, silahkan Rapid Antigen dan kalau hasil positif kami terpaksa putar balikan," pungkas Erni.
Sebelumnya di pos penyekatan PPKM Lambara tersedia layanan Rapid Antigen.
Untuk mendapatkan layanan tersebut dikenai tarif Rp 150 ribu. (*)