41 Hari PPKM Tapi COVID-19 Masih Bayangi Warga, Pigai Sebut Cara Jokowi Tidak Cerdas dan Sembrono
Kritik terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalir.
TRIBUNPALU.COM - Kritik terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalir.
Tokoh asal Papua, Natalius Pigai mempertanyakan cara pemerintah mencicil PPKM yang kini sudah berlangsung selama 41 hari.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM 10-16 Agustus 2021.
Meski sudah berlangsung 41 hari, Pigai menilai PPKM tidak efektif karena saat ini COVID-19 masih membayangi warga Indonesia.
Pigai berpandangan, seharusnya pemerintah menerapkan kebijakan lockdown sejak awal untuk daerah Jawa-Bali agar penanganan dan pencegahan bisa lebih efektif.
"Penerapan PPKM 5 Juli s/d 16 Agust 2021. Sudah makan 1 bulan 11 hari atau 41 hari tapi Covid-19 masih liar serang warga. Kalau 5 juli menerapkan UU Kekarantinaan yakni lockdown Jawa dan Bali hanya butuh 14 hari Covid-19 mati," tulis Natalius Pigai di twitter pribadinya, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Berhalangan Hadir saat Interview? Berikut Cara agar Bisa Atur Ulang Jadwal
Baca juga: Ingat Arief Soemarko? Suami Mirna Korban Kopi Sianida, Begini Nasibnya Usai 5 Tahun Cerai Mati
Pigai pun menganggap, kebijakan yang diambil Jokowi tersebut justru tidak menunjukkan kecerdasan seorang pemimpin.
"Cara @jokowi tidak cerdas dan sembrono," imbuh Pigai.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Sementara berdasarkan data, Luhut menjelaskan, sudah ada penurunan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021 lalu.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya.
Kemudian, dia menambahkan, terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil.
"Dalam proses ini kami telah komunikasi cermat dengan asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya, sehingga detil pelaksanaan sudah disiapkan dengan baik," pungkas Luhut.